
LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Sejumlah wali murid Sekolah Dasar Negri (SDN) 3 Nayagati, Desa Leu Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak – Banten keluhkan dugaan penahanan buku tabungan dan kartu ATM Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah. Keluhan ini mencuat setelah sejumlah orang tua mengaku tidak menerima hak pencairan dana PIP yang seharusnya menjadi hak anak-anak mereka sejak tahun 2022 hingga 2024. Minggu (2/3/2025).
Menurut salah satu wali murid, anak-anak mereka yang terdaftar sebagai penerima PIP seharusnya menerima bantuan. Namun, dari Juni 2023 hingga kini, beberapa wali murid menyatakan bahwa pencairan dana ini tidak transparan, bahkan buku tabungan dan kartu ATM tidak di berikan kepada orang tua siswa.
“Seharusnya orang tua siswa mengetahui beberapa kali dan berapa jumlah dana yang dicairkan, akan tetap hingga sekarang buku tabungan dan ATM masih dipegang oleh pihak sekolah,” ungkap seorang wali murid yang enggan disebut identitasnya.
Beberapa wali murid juga menyebut bahwa dana PIP yang seharusnya diterima hingga kini belum dicairkan sepenuhnya. Bahkan sebagian wali murid merasa bingung untuk memeriksa hak mereka.
Saat dimintai keterangan, Kepala Sekolah Ashari di ruang kerjanya,mengatakan bahwa PIP sudah di cairkan dan buku tabungannya pun dari dulu sudah di berikan kepada siswa.
“PIP sudah di cairkan berikut buku tabungannya pun sudah diberikan dan ada juga bukti poto dan berita acaranya pun ada, dan waktu itu juga ada orang tua yang menyaksikan,” ujarnya.
Kepsek Ashari pun menjelaskan, bahwa bantuan PIP ini tidak setiap semester siswa selalu mendapatakan, wali murid pun sekarang bisa mencairkan uang bantuan tersebut langsung tanpa ada surat rekomendasi ‘surat pengantar’ dari pihak sekolah,
“Siswa tersebut tidak selalu mendapatakan bantuan di setiap semester, terkadang siswa yang ini mendapatakan, tapi siswa yang satunya belum tentu mendapatkan, karena bantuan ini bertahap,” jelasnya.
Ashari pun mengatakan kepada awak media, meminta masalah ini jangan sampai di besar – besarkan karena jika memang ada kekeliruan dari kami, kami pun akan segera diselasikan.
“Kalau bisa bang masalah ini jangan di besar – besarkan, apabila mungkin ada kekeliruan dari pihak kami, kami pun akan segera di selesaikan,” tutup Kepsek Ashari.
Jika semua dugaan penahanan buku PIP dan ATM itu terjadi, pihak sekolah SDN 3Nayagatiu jelas melanggar aturan pemerintah.
Pasal 372 KUHP – Tindak pidana penggelapan.Jika terbukti menahan atau menggunakan dana PIP tanpa izin, pihak bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan. Menahan buku rekening dan ATM siswa yang merupakan hak penerima PIP dapat dianggap penyalahgunaan jabatan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pihak sekolah wajib mendukung akses pendidikan yang inklusif, termasuk pengelolaan dana pendidikan dengan transparan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik- Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi,termasuk hak siswa terhadap program bantuan pendidikan.
Dengan adanya kejadian tersebut kepada pihak berwenang, APH, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat dan Ombudsman. Segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana PIP di sekolah tersebut.
Kejadian ini harus menjadi perhatian serius agar hak siswa terhadap pendidikan tidak dirugikan oleh pihak manapun. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan program bantuan pendidikan. (Red).