
LEBAK, BeritaSeputarBanten.com– Diduga tanah seluas 4000 meter tanah relokasi korban bencana longsor warga Kampung Koranji pada tahun 2014 yang di beli oleh DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan) Kabupaten Lebak dari inisial Mrn warga asal Jakarta, Tanah tersebut ini diduga masih belum ada kejelasan dan antara lain tanah tersebut memiliki sertifikat ganda yang berlokasi di Kampung Gardu Batok, Desa Margaluyu, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak – Banten. Selasa (18/2/2025).
Informasi yang didapat oleh awak media tersebut dari salah satu warga Desa Sangkanwangi yang enggan disebutkan indentitasnya, warga tersebut adalah korban bencana longsor yang terjadi pada tahun 2014. Yang mana relokasi bencana longsor pada tahun 2014 yang mencakup empat desa,
“Relokasi korban bencana longsor tersebut di empat desa, yaitu di Desa Leuwidamar, Desa Sangkanwangi, Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar dan Desa Margaluyu Kecamatan Cimarga. Akan tetapi informasi yang saya dapat kalau tidak salah saya dengar – dengar sih di Desa Margaluyu masih ada sebagian tanah relokasian yang diduga masih bermasalah sampai saat ini,” kata salah satu warga Desa Sangkanwangi yang enggan disebutkan identitasnya.
Awak media pun melanjutkan konfirmasi kepada kepala Desa Margaluyu. Menurut keterangan yang didapat dari kepala Desa Margaluyu saat dikonfirmasi oleh awak media.
Bahwa tanah yang di beli oleh Dinas Perkim (Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Lebak pada 2023 itu diduga sebetulnya sudah dibeli oleh pihak Pemda (Perintah daerah) Kabupaten Lebak pada tahun 2014, tanah tersebut untuk relokasi korban bencana longsor pada tahun itu.
Menurut informasi keterangan dari Kepala Desa Margaluyu, bahwasannya tanah yang dibeli oleh DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan) Kabupaten Lebak pada tahun 2023 yang diperoleh dari Mrn, itu sebetulnya tanah bukan milik Mrn, akan tetapi tanah tersebut adalah milik masyarakat dan memiliki sertifikat.
Kades Sarpin pun menjelaskan bahwa tanah tersebut di beli kembali oleh DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan) Kabupaten Lebak pada tahun 2023 dari inisial Mrn, relokasi tanah tersebut pada tahun 2014 dan tujuan tanahnya pun sama untuk relokasi korban bencana longsor di Kampung Koranji, Desa Margaluyu yang terjadi pada tahun 2013, kenapa kok di beli kembali oleh DPRKPP pada tahun 2023.
“Tanah yang dijual oleh Mrn itu adalah tanah milik warga dan sudah bersertifikat pula. Pada awalnya tanah yang seluas 4000 meter ini diduga sudah di beli oleh pihak Pemda Lebak pada tahun 2014, pada saat itu saya pun sebagai korban bencana longsor. Setelah saya menjabat terpilih menjadi Kepala Desa Margaluyu, kenapa pada tahun 2023 tanah ini di beli kembali oleh DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan) Kabupaten Lebak yang diperoleh dari inisial Mrn,” ungkap Sarpin Kades Margaluyu merasa heran.
Kades Sarpin pun bisa memastikan dan siap membuktikan bahwa tanah yang di jual Mrn tersebut kepada DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan) Kabupaten Lebak pada tahun 2023 itu adalah milik masyarakat Desa Margaluyu yang pada awalnya sudah di berikan oleh Pemda Kabupaten Lebak untuk tempat relokasi warga korban bencana longsor pada tahun 2014, kenapa pada tahun 2023 dan Perkim membayar kembali kepada Mrn.
Mrn memang mempunyai sebidang tanah di wilayah desa Margaluyu, akan tetapi tanah milik Mrn tersebut bukan yang ia jual kepada Dinas DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan) Kabupaten Lebak.
“Saya pun siap membuktikan dan bisa memastikan bahwa tanah tersebut bukan milik Mrn. Memang betul Mrn ini mempunyai sebidang tanah di wilayah Desa Margaluyu dan saya pun mempunyai bukti AJB (Akte Jual Beli) tanah yang sebenarnya milik Mrn. Bisa dikatakan tanah yang dijual dua kali oleh Mrn. yang pertama dijual kepada Pemda pada tahun 2014 ini untuk relokasi bencana longsor, tetapi saya heran kenapa tanah ini bisa dijual kembali oleh Mrn kepada Dinas Perkim pada Tahun 2023,” ujar Kades Sarpin.
Kades Sapin pun mengaku dirinya pernah didatangi oleh DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan) Kabupaten Lebak ke Desa Margaluyu pada malam hari sekitar delapan (8) orang. Bertujuan untuk memecah sertifikat tanah yang dibeli oleh Dinas Perkim dari Mrn.
“Saya pernah di datangi oleh dinas DPRKPP Kabupaten Lebak pada malam hari sebanya 8 orang Dinas DPRKPP tersebut membawa duplikat sertifikat tanah yang di beli dari Mrn agar di pecah, akan tetapi saya menolak inturksi dari pihak DPRKPP tersebut, kenapa hal tersebut saya tolak, karena tanah tersebut itu sudah bersetifikat, yang saya bingungkan itu kenapa DPRKPP kok bisa membuat sertifikat tanah yang sudah bersertifikat ini ada apa sebenarnya,” ucap Kades Sarpin.
“Apabila duplikat sertifikat yang diberikan oleh DPRKPP dan di pecah oleh saya selaku Kades, saya khawatir akan bermasalah dan nantinya saya mendapatkan tuntutan dari masyarakat. Dan berarti tanah ini ada dua sertifikat alias ganda,” kata Kades Sarpin.
Kades Sarpin pun siap menghadap apabila memang diperlukan jika pihak dinas terkait memanggil saya, karena yang saya lakukan ini demi kebaikan warga saya yang ada di Desa Margaluyu,” tutup Kades Sarpin.
Tidak hanya sampai di situ saja awak media pun melajutkan konfirmasi ke ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lebak,
Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi oleh awak media perihal adanya dugaan setifikat tanah relokasi korban longsor di Kampung Gardu Batok, Desa Margaluyu, Kecamatan Cimarga, yang diduga bersertifikat ganda. Tetapi Pihak ATR/BPN tidak memberi jawaban apapun dan tidak menemui awak media dengan alasan sedang Zoom Meeting. kata salah satu satpam yang sedang berjaga.
Sementara DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan) Kabupaten Lebak melalui Wawan Hermawan Kepala bidang (Kabid) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, bahwasannya ia baru masuk di DPRKPP pada tahun 2019.
“Saya masuk di DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan) pada tahun 2019, menurut informsinya ketika saya masuk di sini itu memang ada tanah di Desa Margaluyu, Kecamatan Cimarga tanah punya Pemda di Kampung Gardu Batok relokasi tahun 2013 korban bencana longsor warga Kampung Koranji,” tutur Kabid Wawan Hermawan
Menurut Wawan Hermawan Kabid DPRKPP, dirinya mengatakan bahwa pengadaan tanah 2013 – 2014 Perkim itu belum ada. Informasi itu awalnya pengadaannya oleh Cipta Karya Dinas PU (Pekerjaan Umum).
“Itu informasinya waktu saya kesini pengadaannya tanahnya oleh Cipta Karya, karena waktu pengadaan tanah 2013 – 2014 Perkim itu belum ada, pada tahun 2017 baru berdiri Perkim otomatiskan informasi itu awalnya pengadaannya oleh Cipta Karya Dinas PU (Pekerjaan Umum). Untuk 2013 atau tahun 2014 saya juga itu tidak tahu seperti apa dulu tahapan pengalihan tanahnya dan siapa yang punyanya,” terangnya.
Kabid Wawan Hermawan pun mengtakan juga bahwa pada tahun 2023 ada seseorang berinisial Mrn menggugat perihal tanah yang di Kampung Gardu Batok.
“Memang pada tahun 2023 pada saat itu ada yang menggugat yaitu atas nama inisial Mrn dengan suaminya. katanya itu tanah milik Mrn menurut pengakuan dia berdasarkan sertifikat, selama itu bisa dibuktikan itu silahkan saja, karena setiap orang itu memiliki hak,” pungkasnya. Kabid Wawan
Inisial Mrn pun mengajukan gugatan ke Pengadilan soal tanah yang luasnya sekitar 4000 meter di kampung Gardu Batok tersebut.
“Dia mengajukan gugatan hingga sampai tahapan mediasi di Pengadilan, ketika keputusan pramediasi setelah itu adanya sidang bahwa diputuskanlah tanah tersebut itu milik Mrn, nah atas dasar itu mau tidak mau dong kita diperintahkan oleh Pengadilan untuk membayar tanah tersebut,” ucapnya.
Kata Kabid Wawan Hermawan bahwa yang keduanya yang bisa mengklaim itu ada surat keterangan dari BPN yang menyatakan bahwa tanah itu benar tanah milik Mrn, atas dasar bukti itu mau tidak mau pihak Perkim harus membayar luas tanah Mrn itu sekitar 4000 meter yang berada di kampung Gardu Batok.
Ketika awak media menanyakan kepada Kabid Wawan Hermawan , kapan Dinas Perkim membeli tanah Mrn tersebut.
“Saya Kurang tau ya, soalnya pada waktu itu Kabid nya itu pak Edi pada tahun 2022 apa 2023 itu, yang sekarang ia menjabat sebagai PLT Camat di Cimarga,” kata Kabid Wawan Hermawan.
Kabid Wawan Hermawan pun mengakui dirinya pernah mendatangi Kepala Desa Margaluyu bertujuan mengantar Asep BKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) ke Kampung Gardu Batok.
“Pada saat itu Asep BKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), hendak mengukur kesana dan menanyakan kepada saya dimana sih lokasinya Kampung Gardu Batok, dan setelah itu pun saya antar Asep BKAD ke Kampung Gardu Batok, setelah tiba di sana ternyata kepala desa nya menolak apa takut ada masalah dan entah apalah,” ucapnya.
“Pada waktu tahun 2024 kemarin recananya tujuan kami mendatangi kepala desa tersebut, kami bertujuan akan dibuatkan sertifikat Pemda dulu dan nantinya akan dihibahkan kepada masing – masing masyarakat rencananya seperti itu, karena pada akhirnya tidak jadi, dan kata saya lebih baik di rapatkan terlebih dahulu antara BKAD, Perkim, desa dan kecamatan,” tutup Kabid Wawan Hermawan DPRKPP. (Red).