
LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Mencuat dengan adanya pemberitaan yang di angkat oleh salah satu wartawan media online, adanya dugaan pembangunan proyek dinding pagar pembatas yang dilakukan oleh PT. KAI di area stasiun Rangkasbitung yang diduga tidak sesuai spek ‘Berarti sesuatu tidak memenuhi standar atau spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya.’ Munculah salah satu oknum yang mengaku anggota organisasi masyarakat (ormas) berlambang Garuda, mengaku dirinya sebagai Wakil ketua (Waka) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Lebak, melakukan dugaan intervensi dan initimdasi terhadap wartawan. Sabtu (19/04/2025).
PT. KAI membuat pagar pembatas pengaman ketinggian di area stasiun Rangkasbitung terkesan nampak asjad ‘Asal jadi’ tepatnya di wilayah Kampung Pasir Sukarakyat, RT04/RW07, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Saat diwawancari oleh awak media inisial AK salah satu wartawan media online mengatakan, bahwasanya dirinya mangaku sedang menyikapi persoalan terkait proyek pembangunan pagar pembatas yang dilakukan oleh PT. KAI di area stasiun Rangkasbitung, setalah itu salah satu oknum yang mengaku anggota ormas berlambang Garuda menghubungi inisial AK salah satu wartawan media online.
“Saya dan rekan-rekan awak media yang lainnya, saat ini kami sedang menyikapi perihal proyek PT. KAI. Proyek pembangunan pagar dinding pembatas di area setasiun Rangkasbitung, yang diduga tidak sesuai spek ‘Berarti sesuatu tidak memenuhi standar atau spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya,’ tepatnya di wilayah Kampung Pasir Sukarakyat, RT04/RW07, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Setelah terbitnya pemeberitaan tersebut munculah oknum yang mengaku dirinya sebagai anggota ormas berlambang Garuda.”
Ia pun mengaku telah dihubung oleh okum yang mengaku anggota ormas berlambang Garuda, dan melakukan dugaan intervensi dan intimidasi terhadap dirinya.
“Saya telah dihubungi oleh salah satu oknum yang mengaku dirinya anggota ormas berlambang Garuda dan mengaku sebagai Wakil Ketua MPC Kabupaten Lebak. Setelah itu mengirimkan pesan,” yang katanya.
“Sama saya juga tidak kenal dengan anda, sudah naik berita terkait pagar berarti itu urusannya dengan saya, nanti saya ceritakan dan saya akan ke rumah,” ungkap pesan dari onkum yang mengaku salah satu anggota ormas berlambang Garuda dengan nada yang lantang.
Menurut AK oknum anggota ormas tersebut mengirimakan poto dan video mempelihatkan dirinya sedang menggunakan seragam bercorak hitam dan orange berlambang Garuda.
“Oknum tersebut pengirimkan juga poto dan video melalui pesan singkat via WhatsApp kepada saya, memperlihatkan bahwasanya ia adalah anggota ormas yang sedang memakai seragam bercorak hitam dan orange berlambang Garuda,” pungkas AK.
Sementara Ambon Sekjen Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Lebak saat dimintai tanggapannya oleh awak media perihal adanya oknum yang mangaku salah satu anggota ormas berlambang Garuda yang diduga telah melakukan intervensi dan intimidasi terhadap wartawan mengatakan.
“Saya merasa miris dan perihatin mendengar adanya peristiwa oknum yang mengaku salah satu anggota ormas berlambang Garuda yang diduga yang telah melakukan intervensi dan intimidasi terhadap wartawan. Saya pun merasa heran sekali kepada oknum ormas tersebut, apakah ia tidak mengetahui aturan dan fungsi ia sebagai ormas itu apa, dan disini saya pun menduga oknum yang mengaku ormas tersebut diduga telah menghalang-halangi seorang wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik,” pungkasnya.
Ambon pun menjelaskan pasalnya wartawan itu dilindungi undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi wartawan dan kebebasan pers. Pasal 18 ayat (1) undang-undang ini menjatuhkan sanksi pidana, berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta, bagi setiap orang yang sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi wartawan menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 4 ayat (2) dan (3) menegaskan kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan,” pungkas Ambon. (Red).