
LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Beberapa wali murid kelas 9 dan 8 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Leuwidamar mengeluhkan belum pernah menerima bantuan PIP. Jangankan uangnya, buku tabungan pun tidak pernah diberikan ke siswa/i. Alamat sekolah berketempat di Desa Jalupangmulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak- Banten. Sabtu (08/03/2025).
Kini terungkap sudah selama ini diduga bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan buku tabungan siswa SMPN 5 Leuwidamar diduga selama ini telah digelapkan oleh oknum guru.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media dari salah satu wali murid inisial S, saat dikonfirmasi mengatakan,
”Iya pak anak saya selama sekolah di SMPN 5 Leuwidamar tidak pernah diberikan buku tabungan dan uang bantuannya pun saya hanya menerima Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak satu kali saja,” ungkapnya.
“Akan tetapi saya tetap merasa penasaran, saya pun mencoba meminta bantuan kepada saudara saya untuk minta tolong cek bantuan anak saya di aplikasi Sipintar, setelah di cek muncul ternyata anak saya mendapatkan bantuan PIP sebanyak tiga (3) kali, akan tetapi saya hanya merasa mendapatkan bantuan sebanyak satu (1) kali saja,” ucapnya.
Wali murid inisial S pun merasa tidak percaya dengan adanya kejadian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) milik anaknya yang diduga tidak disalurkan oleh pihak sekolah.
“Saya merasa kaget kok bisa sih pihak sekolah tega banget bantuan PIP diduga tidak disalurkan kepada siswa. Kini sudah jelas sekali bisa saja bukan anak saya saja yang mengalami kasus hal yang sama seperti ini. Dan seharusnya jika ada buku tabungannya mungkin bisa saja di sekolah SMAN, mendapatkan bantuan lagi,” kata S.
Harapan S, jika memang bantuan PIP milik anak nya belum tersalurkan tolong segera salurkan.
“Saya berharap kepada pihak sekolah SMPN 5 Leuwidamar, tolong kembalikan hak anak-anak kami berikut buku tabungannya,” harap S wali murid.
Sementara Kepala Sekolah SMPN 5 Leuwidamar, Irwan Hendrawan saat dikonfirmasi oleh awak media bungkam seperti tidak mau memberikan keterangan kepada awak media.
Terpisah, Oprator Dapodik SMPN 5 Jajuli saat dikonfirmasi oleh awak media menjawab dengan singkat via pesan WhatsApp mengatakan
“Untuk PIP kepengurusan di urus sama Wakasek Kurikulum Ibu Neni, soalnya saya hanya mengurus operator Dapodik, Ia siap nanti saya kordinasi dengan Waka kurikulum,” pungkasnya Jajuli operator Dapodik.
Dasar Hukum
Perbuatan menggelapkan dana PIP dapat diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bila terbukti bersalah juga dapat diberhentikan secara tidak hormat dari ASN. Pasal 372 KUHP – Tindak pidana penggelapan. Jika terbukti menahan atau menggunakan dana PIP tanpa izin, pihak bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan. Menahan buku rekening dan ATM siswa yang merupakan hak penerima PIP dapat dianggap penyalahgunaan jabatan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pihak sekolah wajib mendukung akses pendidikan yang inklusif, termasuk pengelolaan dana pendidikan dengan transparan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik- Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi, termasuk hak siswa terhadap program bantuan pendidikan. (M Juhri).