
LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Ketua Ormas RGPI (Rajawali Garda Pemuda Indonesia) Kecamatan Sajira Abe sekaligus pembina Forum Wartawan Solid (FWS) Kabupaten Lebak, menduga di program P3TGAI di wilayah Kabupaten Lebak adanya dugaan pungli. Untuk diketahui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) dan SANIMAS di Kabupaten Lebak dan Pandeglang diduga menemukan adanya dugaan praktik sistematis yang melibatkan kaki tangan seorang legislator DPR RI asal Fraksi PKB Dapil Banten I. Selasa (9/9/2025).
Program P3TGAI dan SANIMAS di dua Kabupaten tersebut menyalurkan bantuan kepada 111 kelompok penerima manfaat. Setiap kelompok mendapat alokasi sebesar Rp195 juta, sehingga total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp21.645.000.000 (Rp21,6 miliar lebih).
Namun, bukannya penuh diterima kelompok, dugaan pungli sebesar 30 persen harus disetorkan kepada oknum yang disebut-sebut sebagai jaringan sang legislator. Artinya, jumlah dana yang digerogoti mencapai: 30% dari Rp 6.493.500.000 (Rp6,49 miliar).
Dana fantastis inilah yang diduga mengalir ke kantong pribadi oknum elit politik melalui perantaranya.
Modus pungli ini dijalankan oleh seorang berinisial NV, yang diketahui merupakan tenaga ahli sang legislator PKB Dapil Banten I. NV tidak bekerja sendiri, Ia didampingi sejumlah kader partai untuk menekan kelompok penerima manfaat.
Caranya, begitu dana P3TGAI dan SANIMAS cair akan otomatis masuk ke rekening kelompok tersebut, NV langsung bergerak melakukan penarikan paksa sebesar 30 persen dari total bantuan yang diterima. Alasannya sangat klise: uang itu dianggap sebagai “imbalan jasa” atas peran sang legislator yang disebut-sebut telah “mengurus program” hingga sampai ke tangan kelompok penerima.
Dari NV, uang hasil pungli itu kemudian disetorkan ke sang legislator DPR RI dari Fraksi PKB tersebut. Inilah yang kemudian membuat Ormas RGPI Lebak, menyebut praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena aspirasi yang seharusnya menjadi berkah justru malah diperas.
Ormas RGPI (Rajawali Garda Pemuda Indonesia) Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Abe menegaskan bahwa praktik kotor ini adalah aib besar bagi Banten.
“Haram tanah Banten ini bagi para birokrat dan legislator bermental korup. Bayangkan, uang rakyat Rp 6,49 miliar digerogoti dengan dalih pungutan yang tidak ada dasar hukumnya. Ini pengkhianatan aspirasi rakyat dan tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abe menyoroti lemahnya pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC 3). Ia menilai ada unsur pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan.
Sebagai bentuk perlawanan, RGPI Kabupaten Lebak akan meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait hal tersebut kepada kantor BBWSC 3 Banten.
Konfirmasi dan klarifikasi ini akan menjadi penanda bahwa rakyat tidak akan tinggal diam menghadapi praktek pungli yang melibatkan oknum legislatif dan birokrat.
“Kami akan menemui kantor BWSC Banten. Ini bukan sekadar pungli kecil, tapi perampokan anggaran rakyat dengan sistematis. RGPI Kabupaten Lebak berdiri untuk melawan, pungkas Abe
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Red)