Posted in

Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan Resmi, Pemprov Bali Perintahkan Pembongkaran dalam 6 Bulan

Area proyek lift kaca Pantai Kelingking di Nusa Penida yang menjadi polemik nasional. Pemprov Bali memerintahkan pembongkaran dalam 6 bulan. /Dok: IG @pembasmi.kehaluan.reall

BALI, BeritaSeputarBanten.com – Polemik pembangunan lift kaca Pantai Kelingking di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, terus memicu kontroversi publik. Pemerintah Provinsi Bali langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas proyek dan memerintahkan pembongkaran konstruksi dalam enam bulan ke depan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan keputusan itu dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025). Dalam penyampaiannya, Koster memainkan peran langsung dan mewajibkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development memulihkan kondisi tebing maksimal tiga bulan setelah pembongkaran selesai.

Karena itu, Koster berkomitmen menurunkan aparat pemerintah apabila pengembang melanggar jadwal resmi.

Kalau perusahaan tidak melakukan pembongkaran sesuai jadwal, kami bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan bertindak sesuai peraturan,” tegasnya.

Peringatan Bertahap Menuju Penegakan Hukum

Selanjutnya, Koster memaparkan alur peringatan resmi sebelum pemerintah menempuh jalur hukum. Selain itu, ia menegaskan komitmen pemerintah terhadap transparansi proses.

Ada peringatan satu, dua, dan tiga. Kalau masih tidak digubris, tentu kami ambil tindakan,” jelasnya.

Pansus Ungkap Lima Pelanggaran Regulasi

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, Pansus TRAP DPRD Bali menemukan lima pelanggaran tata ruang yang dilakukan pengembang. Temuan tersebut menunjukkan bahwa proyek lift melanggar sejumlah aturan, antara lain:

  • Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RTRWP Bali

  • PP No. 5 Tahun 2021

  • UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir

  • Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Selain itu, Pansus menilai proyek tersebut merusak keaslian kawasan wisata, sehingga berpotensi masuk ranah pidana.

DPR RI Soroti Lemahnya Pengawasan

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI mengangkat polemik ini dalam rapat dengan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putrik Wardhana.

Wakil Ketua Komisi VII, Evita Nursanty, menilai kasus itu sebagai bukti lemahnya sistem pengawasan tata ruang di sektor pariwisata.

“Kasus Pantai Kelingking menunjukkan ada masalah dalam sistem,” tegas Evita.

Preseden Baru untuk Penegakan Tata Ruang

Akhirnya, Pemprov Bali menjadikan penghentian dan pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking sebagai preseden penting dalam penegakan tata ruang destinasi wisata di Indonesia.

Selain itu, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan identitas budaya Bali dari eksploitasi komersial.

You cannot copy content of this page