Posted in

MUI Terbitkan 5 Fatwa Penting Soal Pajak Berkeadilan: Kritik Keras Kenaikan PBB

Foto dok MUI menerbitkan 5 fatwa baru soal pajak berkeadilan dan menilai rumah tinggal tidak layak dipajaki berulang. Pemerintah diminta evaluasi PBB dan pajak progresif.

JAKARTA, BeritaSeputarBanten.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan lima fatwa baru tentang perpajakan berkeadilan. Fatwa tersebut terbit setelah banyak warga memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). MUI menilai pemerintah tidak layak menarik pajak berulang atas rumah tinggal karena bertentangan dengan prinsip keadilan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa fatwa ini muncul sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap kebijakan pajak yang dinilai tidak wajar.

“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Ni’am dalam Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Minggu malam (23/11/2025).

Fokus Pajak Harus Tepat

MUI mendesak pemerintah memusatkan pungutan pajak pada harta produktif dan barang kebutuhan sekunder atau tersier.

“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya.

Ni’am juga menegaskan bahwa beban pajak seharusnya menyasar warga yang mampu secara ekonomi.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.

Desak Evaluasi Pajak

MUI meminta pemerintah mengevaluasi tarif pajak progresif yang dianggap terlalu tinggi. Selain itu, MUI menuntut peningkatan pengelolaan kekayaan negara dan penegakan hukum terkait penyimpangan pajak. MUI juga mendorong DPR memperbaiki regulasi perpajakan agar lebih adil.

“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.

Empat Fatwa Baru Lainnya

Munas XI MUI juga mengesahkan empat fatwa lain yang mencakup:

  • rekening dorman,

  • pedoman pengelolaan sampah perairan,

  • saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak,

  • manfaat asuransi kematian dalam produk asuransi jiwa syariah.

You cannot copy content of this page