
LEBAK, BeritaSeputarBanten – Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes) Tahun anggaran 2025 dan Musdes Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2024, yang digelar di aula balai Desa Girijagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Selas, 23/1/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Balai Desa pada Selasa, 23 Januari 2024 pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan seperti, Kades Girijagabaya Muhaemin, beserta seluruh staf Desa Girijagabaya, Camat Muncang yang diwakili Kasi Pemerintah Asikin Widi Jatmika, Kasi Ekbangsos Edih Lasmana, Perwakilan dari tim Kesehatan, Korluh Pertanian, KORD Pendidikan, Kopda Romdianto (Babinsa), KORD PLKB, Ketua BPD, Karang Taruna, LPMD, RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Ibu PKK dan perwakilan masyarakat Desa Girijagbaya.
Dalam program kegiatan MusrenbangDes yang mengacu pada skala prioritas dibagi menjadi enam bidang, yaitu Infrastruktur ,Pengembangan Wilayah, Ekonomi, Sosial, Budaya serta Kesehatan. Musrenbang merupakan forum penting untuk menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas, yang akan dilaksanakan dalam pembangunan Desa.
Betapa pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan dalam perencanaan pembangunan desa untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih optimal lagi.
Kades Girijagabaya Muhaemin dalam sambutanya mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi sekali peserta rapat musyawarah rencana Desa dalam kegiatan pembangunan Desa untuk kinerja Pemerintahan Desa Girijagabaya, RKPD Desa di tahun anggaran 2025,” tuturnya.
Dengan mengucapakan syukur alhamdulilah merasa bahagia pada kesempatan hari ini berkumpul mengadakan musyawarah Rencana Pembangunan Desa dikenal dengan MusrembangDes atau Musdes.
“Tidak lupa saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Kecamatan yang diwakilkan, sudah menyempatkan diri menghadiri MusrembangDes dari Tim Kecamatan Muncang, BPD, Staf Desa dan masyarakat Desa Girijagabaya,” sambungnya.
Camat Kecamatan Muncang yang diwakilkan oleh Kasipem Asikin Widi Jatmika mengungkapkan dalam sambutanya.
“Rencana Pembangunan Desa merupakan agenda rutinitas setiap tahun nya dalam menyerap aspirasi masyarakat dari tingkat musyawarah dusun sampai desa dan di tindaklanjuti di bawa usulan tersebut ke tingkat nasional. Aspirasi tersebut akan menjadi ketentuan perencanaan Pembangunan untuk sekala nasional,” ucapnya.
Musrembang adalah sesuatu yang diharuskan dalam kata kewajiban sampai tingkat desa dari MusDus sampai MusDes Itu adalah perancangan kegiatan-kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat.
“MusrembangDes bukan hanya ditingkatkan di Desa atau di Kecamatan bahkan ini sampai tingkat Nasional, karena ini ada ketentuannya dengan UDD Perencanaan Pembangunan Nasional,” tutur Kasi Pemerintah Asikin Widi Jatmika mewakili Camat Muncang.
Ditempat yang sama Kasi Ekbangsos Kecamatan Muncang Edih Lasmana menambahkan.
“Kegiatan yang sudah direncanakan harus dimulai dari proses agar kegiatan pembangunan desa bisa terdata dan Itu harus ada perencanaan pelaksanaan kegiatan dan pekerjaannya diawasi pemerintah terkait melalui Operator desa,”.
“Kegiatan yang dikelola oleh Pemerintah melalui proses perencanaan dan pelaksanaan, kegiatan tersebut harus ada pengawasan dan desa harus mempunyai Operator,” pungkas Kasi Ekbangsos Edih Lasmana.(Red).