
LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Pemerintahan Desa (Pemdes) Sindangwangi menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Lebak nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara pengadaan barang/Jasa di Desa, pada Pasal 12 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) pembangunan fisik/ Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2024, di Desa Sindangwangi Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak – Provinsi Banten. (Rabu, 27/3/2024).
Kegiatan tersebut diadakan di Kantor Balai Desa Sindangwangi pada hari Rabu, 27 Maret 2023, acara dimulai pada pukul 09:00 WIB.
Kegiatan Musdes ini menghadirkan pemangku kepentingan yakni, Ma’rup selaku Kepala Desa Sindangwangi, Sobari selaku Seketaris Desa serta seluruh staf Desa, Camat Muncang Sangat Mukminin didampingi oleh Sekcam Endih Sunardi S.Sos, Sunardi S.Ap, EB Sutrisno S.pd, BPD , PLD, PD, Kader Posyandu, Paguyuban RT/RW, serta Lembaga lain yang ada di Desa Sindangwangi.
Sosialisasi Peraturan Bupati Lebak nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peratuaran Bupati Lebak nomor 8 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di Desa, pada Pasal 12 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) Pembangunan Fisik/Insfrastruktur Desa Tahun Anggaran 2024.
Di dalam Upacara Pembukaan Kepala Desa Sindangwangi Ma’rup menyampaikan,
“Pelaksanaa rapat musyawarah Desa hari ini, Ada pun beberapa pembahasan kita pada hari ini yaitu, tentang pelaksanaan dana Fisik, pembentukan TPK,” ucapnya.
Dalam Berbagaiya Kades Sindangwangi menyampaikan, “Adapun program pemerintah Desa yang telah di rencanakan agar pada pelaksanaan fisik nanti di kerjakan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” pungkas Kades Ma’rup. (Red).