
LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Pemerintahan Desa (Pemdes) Girijagabaya gelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Lebak nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara pengadaan barang/Jasa di Desa, pada Pasal 12 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) pembangunan fisik/Insfrastruktur Desa Tahun Anggaran 2024, di aula kantor Desa Girijagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Rabu, 27/3/2024).
Kegiatan tersebut diselenggarakan diaula Kantor Balai Desa Girijagabaya pada Rabu, 27 Maret 2023, acara dimulai pada pukul 09:00 WIB. sampai dengan selesai.
Kegiatan Musdes ini dihadiri pemangku kepentingan yakni, Muhaemin selaku Kepala Desa Girijagabaya beserta Sekdes dan seluruh staf Desa, Asikin Widi Jatnika, S.Pd selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Muncang, Edih Lesmana, S.Ap Kasi Ekbang Kecamatan Muncang, Asep Saepulloh dari PDP/PDTI dan Angga Al Fiktor, S.E Pendamping Lokal Desa (PLD), PD, BPD, Kader Posyandu, Paguyuban RT/RW, beserta Lembaga yang lain yang ada di Desa Girijagabaya.
Sosialisasi Peraturan Bupati Lebak nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peratuaran Bupati Lebak nomor 8 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di Desa, pada Pasal 12 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) Pembangunan Fisik/Insfrastruktur Desa Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutan pembukaan Kepala Desa Muhaemin menyampaikan,
“Hari ini kita melaksanakan rapat musyawarah Desa. Ada pun beberapa pembahasan kita pada hari ini yaitu, tentang pelaksanaan dana Fisik, pembentukan TPK,” ungkapnya.
Pada sambutan selanjutnya Muhaemin menyampaikan, “Apapun program pemerintahan Desa yang telah di rencanakan agar pada pelaksanaan fisik nantinya di kerjakan dengan baik dan sesuai dengan apa yang di harapkan oleh masyarakat.” tandas Kades Muhaemin. (Red).