LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, Polda Banten, kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, petugas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Jum’at (26/12/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengungkapan Berawal dari Penyelidikan
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas melakukan penindakan di pinggir jalan Kampung Pasangga, Desa Warungkadu.
Sebelumnya, tim Sat Resnarkoba mengantongi informasi hasil penyelidikan lapangan. Informasi tersebut mengarah pada dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi itu.
Petugas Hentikan Terduga Pelaku
Berbekal data awal, petugas langsung menuju lokasi sasaran. Tim kemudian melakukan pengamatan singkat di sekitar area.
Tak lama berselang, petugas menghentikan seorang pria yang mencurigakan. Petugas menduga pria tersebut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. menyampaikan hasil penindakan tersebut.
“Petugas Unit II Sat Resnarkoba Polres Lebak yang dipimpin oleh Ipda Saepudin berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Epi Cepiyana.
Petugas kemudian mengidentifikasi terduga pelaku. Polisi memastikan pria tersebut berinisial WN (30), warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Petugas menyita satu bungkus bekas rokok. Di dalamnya terdapat 20 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo berwarna biru.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak menegaskan bahwa penyidik terus mendalami kasus tersebut. Polisi juga membuka peluang pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Epi Cepiyana kembali menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap peredaran narkoba. Ia menilai peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.
Melalui pengungkapan ini, Polres Lebak berharap dapat menekan peredaran narkoba. Polisi juga berupaya menjaga keamanan masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Lebak.

