
Gubernur Banten Andra Soni saat berbincang dengan masyarakat yang mengantre di Kantor UPTD Samsat Kota Serang. Kamis (10/4/2025).(KOMPAS.COM
BANTEN, BeritaSeputarBanten.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten akan resmi berakhir pada 31 Oktober 2025. Gubernur Banten Andra Soni mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut, karena kebijakan serupa tidak akan diberlakukan lagi di masa pemerintahannya.
“Pemutihan sesuai dengan yang telah kami tetapkan sebelumnya, berakhir pada akhir bulan Oktober ini,” kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (29/10/2025).
Andra menegaskan, program pemutihan ini menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap masyarakat yang belum memanfaatkan ini segera memanfaatkan karena pemutihan seperti ini tidak akan pernah lagi kami lakukan,” ujarnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten telah berlangsung sejak 10 April 2025, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak dan mengurangi tunggakan kendaraan bermotor.
“Pada masyarakat ke depannya bisa melaksanakan pembayaran pajak tepat waktu,” ucap Andra.
Selain itu, Gubernur Andra juga meminta seluruh pegawai di 12 UPT Samsat se-Banten untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menekankan agar pelayanan dilakukan secara cepat, akurat, dan tepercaya demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Berdasarkan data hingga 28 Oktober 2025, realisasi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten telah mencapai 80 persen, atau sekitar Rp 1,7 triliun dari target Rp 2,1 triliun untuk tahun 2025.
Program ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Banten dalam mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.







