
LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Mencuatnya oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 6 Leuwidamar yang diduga telah menggelapkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa, kini banyak pihak yang mencoba mengintervensi kepada wartawan diduga kuat suruhan oknum guru. Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak -Banten. Sabtu (22/3/2025).
Banyaknya pihak luar untuk mencoba mengintervensi wartawan yang sedang meyikapi temuan di SMPN 6 Leuwidamar perihal oknum guru yang diduga telah menggelapkan sejumlah dana batuan Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa.
Diduga kuat pihak sekolah meminta bantuan kepada pihak luar untuk menyelesaikan masalah temuan tersebut yang kini sedang disikapi oleh tim awak media.
Menyikapi persoalan ini, Sekjen Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Kabupaten Lebak Muchtar alias Ambon menyebut bahwa. Intervensi jurnalistik adalah tindakan mencampuri urusan kerja media pers yang tidak dibenarkan secara hukum dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum dalam undang-undang pers.
“Oleh karena itu, siapapun yang melakukan perbuatan secara melawan hukum yang dapat menghambat dan/atau menghalangi pers nasional merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Ia juga menambahkan. Seringkali, intervensi jurnalistik mencerminkan sejauh mana jurnalis mengejar misi tertentu dan mempromosikan nilai-nilai tertentu. Artinya, jurnalis dengan sikap intervensionis tinggi tidak melaporkan secara netral dan objektif tetapi terlibat dalam subjek yang mereka laporkan.
Penegakkan hukum terhadap perlindungan pers nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa intervensi terhadap media pers tidak dibenarkan secara hukum dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum dalam undang-undang pers yang diatur dalam Pasal 18 yang berbunyi.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana paling lama 2 (dua) tahun atau dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah)”.
Dengan demikian, setiap bentuk perbuatan intervensi dan/atau intimidasi terhadap penyelenggaraan pers nasional diancam hukuman pidana. Akan tetapi, dalam proses penyelesaian perkara tidak menutup kemungkinan menggunakan penyelesaian dengan pendekatan hukum lainnya, seperti Restorative Justice,” ucapnya.
Ambon juga mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah yang diduga telah meminta bantuan kepada pihak-pihak luar bertujuan untuk menjegal atau menghambat tugas jurnalistik, itu adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dan sudah merujuk kepada tindak pidana.
“Saya sangat merasa miris sekali atas tindakan yang dilakukan oleh oknum (Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ASN PPPK inisial Rst operator sekolah terhadap awak media, tindakannya sangat tidak terpuji sekali dan sudah merujuk kepada dugaan tindak pidana, tidak menutup kemungkinan oknum guru yang berinisial Rst operator sekolah ini meminta bantuan kepada pihak-pihak luar yang diduga betujuan untuk menjegal mengintervensi tugas jurnalistik,” tukasnya.
Lebih lanjut Ambon pun akan mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) agar segera turun untuk menindak tegas oknum ASN inisial Rst.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, saya akan desak APH (Aparat Penegak Hukum) BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) agar segera ditindak tegas seorang oknum (Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ASN PPPK guru inisial Rst selaku operator PIP sekolah SMPN 6 Leuwidamar yang diduga sudah melanggar kode etik ASN sebagaimana diduga arogan merendahkan, tidak menghormati dan meremehkan pemberitaan yang telah di terbitkan oleh awak media,” tegas Ambon Sekjen PPWI Lebak.
Dasar hukum
Kode etik ASN tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kode Etik dan Kode Perilaku
Pasal 4
(1) Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara. (2) Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN sebagai berikut: a. berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, meliputi.
1. memahami dan memenuhi kebutuhan
masyarakat; 2. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan 3. melakukan perbaikan tiada henti; b. akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, meliputi: 1. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi; 2.menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
c. kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, meliputi: 1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; 2. membantu orang lain belajar; dan 3. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik; d. harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan, meliputi:
1. menghargai setiap orang tanpa membedakan latar belakang; 2. suka menolong; dan 3. membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa intervensi terhadap media pers, (Red).