LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oknum Satpol PP Kecamatan Sajira berinisial UR terhadap wartawan saat proses konfirmasi terkait aktivitas galian tanah menuai sorotan serius. Insiden ini dianggap mencederai etika pelayanan publik dan berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Sabtu, (28/2/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peristiwa bermula ketika wartawan mendatangi lokasi aktivitas galian tanah yang menjadi sorotan warga. Setelah meninjau lapangan dan menghimpun keterangan awal dari masyarakat, wartawan melanjutkan ke Kantor Kecamatan Sajira untuk meminta konfirmasi langsung kepada oknum Satpol PP berinisial UR, yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.
Aktivitas galian tanah itu sendiri menimbulkan kekhawatiran warga terkait potensi kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Namun, saat tiba di kantor kecamatan, suasana tampak sepi dan tidak terlihat adanya anggota maupun pejabat yang bertugas, meski masih dalam jam kerja. Karena tidak berhasil bertemu langsung, wartawan kemudian menghubungi UR melalui WhatsApp sebagai upaya konfirmasi profesional.
Sayangnya, komunikasi yang diharapkan berjalan lancar justru diduga berakhir dengan respons yang tidak baik. Wartawan menilai adanya nada yang terkesan arogan dan mengarah pada intimidasi terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
Wartawan mengaku terkejut dengan sikap oknum tersebut.
Ambon menceritakan kronologi komunikasi tersebut. Ia menyebut bahwa kunjungannya murni untuk klarifikasi dan bukan mencari masalah. Saat memberikan penjelasan terkait tugas dan tupoksi, UR justru menyuruhnya menanyakan kembali kepada pihak pengelola atau pelaksana kegiatan terkait surat izin.
“Satpol PP tersebut menyuruh saya menyampaikan, untuk melakukan konfirmasi lagi atau menetapkan lokasi lagi untuk menyampaikan kepada pihak pengelola dan pihak penanggung jawab ketika memang belum izin atau belum mempunyai izin, sampaikan untuk datang ke kantor kecamatan. Itu menurut Satpol PP,” jelas Ambon.
Lebih lanjut, Ambon menjelaskan bahwa penyampaian itu seharusnya masuk dalam tugas fungsional, kewajiban, dan kewenangan Satpol PP sendiri dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait izin.
“Namun, oknum UR tetap tidak menerima penjelasan tersebut. Bahkan dia menantang untuk berkelahi dan mengatakan sikap saya tidak mencerminkan pelayan publik yang baik,” ujar Ambon.
Ambon menambahkan bahwa terkait dugaan intimidasi terhadap dirinya sebagai wartawan, pihaknya berencana menindaklanjuti kejadian ini secara resmi. Ia menyatakan kekhawatiran bahwa perilaku semacam ini bisa terulang kembali kepada insan pers atau rekan-rekan media lainnya.
Ambon menekankan bahwa langkah tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelayan publik yang bertindak tidak profesional dan tidak mencerminkan etika pelayanan publik yang baik.
Pihak media sudah melakukan konfirmasi kepada pihak kecamatan atau camat, tetapi hingga saat ini belum ada jawaban atau keterangan resmi dari pihak camat.
Satpol PP UR sendiri mengakui tidak mengetahui adanya kegiatan di lokasi tersebut. Pernyataan ini menegaskan pentingnya koordinasi internal dan pengawasan terhadap Satpol PP tingkat kecamatan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi merugikan publik maupun pihak pers.
Dalam konteks ini, dugaan intimidasi yang terjadi berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) dan (3) menegaskan kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan hak pers dapat dipidana. Pelanggaran semacam ini dinilai serius karena dapat menimbulkan efek jera negatif terhadap jurnalis yang ingin menjalankan tugasnya secara profesional.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak yang dirugikan menyatakan akan menempuh jalur resmi sesuai mekanisme pemerintahan. Laporan akan disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak sebagai atasan yang berwenang membina dan mengawasi Satpol PP di tingkat kecamatan, serta ditembuskan ke Inspektorat Kabupaten Lebak untuk memastikan proses evaluasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan sesuai aturan disiplin aparatur.
Pihak pelapor memastikan seluruh kronologi kejadian telah didokumentasikan dan akan dilampirkan dalam laporan resmi. Transparansi dan ketegasan pimpinan daerah dinilai penting untuk menjaga marwah institusi pemerintah dan kepercayaan publik, sekaligus menegakkan prinsip perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya tanpa intimidasi.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (A1. Tim red).

