Posted in

Mengecam Keras Dugaan Arogansi Satpol PP, RGPI Desak Camat Sajira Segera Ambil Sikap

Sekjen RGPI DPW Kabupaten Lebak, Ade Irwan, saat memberikan pernyataan sikap terkait dugaan arogansi oknum Satpol PP terhadap wartawan di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten.

 LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Dugaan komunikasi bernada arogan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap wartawan melalui WhatsApp menjadi sorotan serius dari Sekretaris Jenderal Rajawali Garuda Pemuda Indonesia Dewan Perwakilan Wilayah (RGPI DPW) Kabupaten Lebak, Ade Irwan. Minggu (1/3/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar kesalahpahaman komunikasi, melainkan menyangkut prinsip profesionalisme aparat serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.

Ade Irwan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, komunikasi tersebut bermula saat wartawan meminta klarifikasi terkait aktivitas galian tanah di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten.

Pada tahap awal, oknum Satpol PP disebut merespons secara baik dan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Namun situasi berubah ketika wartawan menjelaskan tugas fungsional dan kewenangan Satpol PP dalam menindak dugaan pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan izin lingkungan dan perizinan lainnya.

Dalam penjelasan itu, Satpol PP dinilai sebagai pihak yang memiliki kewenangan melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

Ade Irwan menilai respons selanjutnya dari oknum tersebut justru keluar dari koridor profesionalisme. Bahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, komunikasi itu berujung pada ajakan konfrontasi atau “berantem” melalui WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa Ormas RGPI DPW Lebak akan terus memantau komunikasi digital aparat guna memastikan setiap proses klarifikasi yang dilakukan wartawan berjalan aman dan profesional.

“Kami akan terus memantau setiap komunikasi digital aparat. Wartawan harus bisa melakukan klarifikasi dengan aman, dan aparat tidak boleh menghalangi atau menakut-nakuti,” kata Ade Irwan.

Dalam pandangannya, insiden ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan sikap otoritatif yang dapat mengganggu iklim kebebasan pers di daerah.

“Kami melihat komunikasi ini rawan karena wartawan hanya meminta klarifikasi. Respons arogan oknum Satpol PP melanggar profesionalisme. Camat Sajira harus segera menanggapi agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tegasnya.

Lebih jauh, Ade Irwan menyampaikan bahwa jika Camat Sajira tidak segera mengambil langkah tegas terhadap oknum tersebut, pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati Lebak sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja aparatur.

Dari sisi regulasi, Ormas RGPI menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa pers mempunyai hak untuk memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Artinya, setiap bentuk penghalangan atau tekanan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Pasal 6 menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa sensor, tekanan, atau intimidasi. Komunikasi yang bernada intimidatif, meskipun melalui media digital, tetap masuk dalam kategori tekanan yang tidak dibenarkan.

Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, tugas dan fungsi Satpol PP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 menekankan bahwa aparat wajib menegakkan peraturan daerah dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan penghormatan terhadap hak masyarakat, termasuk hak memperoleh informasi.

Ade Irwan menekankan bahwa substansi utama yang diperjuangkan RGPI bukan semata persoalan personal, melainkan menjaga ruang aman bagi kerja jurnalistik dan mendorong transparansi pemerintahan.

“Tekanan ini penting agar aparat memahami tanggung jawabnya dan tidak mengabaikan hak publik maupun wartawan. Komunikasi harus profesional dan setiap pertanyaan wartawan dijawab dengan jelas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Sajira belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa komunikasi digital pejabat publik terhadap media bukan ruang privat yang bebas etika, melainkan bagian dari tanggung jawab jabatan yang melekat pada fungsi pelayanan publik. (Red).

You cannot copy content of this page