Posted in

Dugaan Penistaan Agama di Malingping, Kyai Desa Muara Wanasalam Minta Aparat dan Anggota Dewan Kawal Kasus Kronologi Kejadian

Foto dok tangkap Layar. Seorang perempuan terlihat menginjak Al-Qur’an saat bersumpah, sementara perempuan lain dalam posisi duduk diduga mengarahkan tindakan tersebut, di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Dugaan penistaan agama terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Sebuah video yang beredar menunjukkan seorang perempuan diduga memaksa perempuan lain menginjak Al-Qur’an sebagai bentuk sumpah atas tuduhan pencurian. Peristiwa ini memicu reaksi masyarakat dan tokoh agama. Jumat (10/4/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) di sebuah salon di wilayah Polotot, Kecamatan Malingping. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula dari hilangnya barang berupa bedak dan minyak wangi milik pemilik usaha berinisial N.

Pemilik usaha kemudian mencurigai seorang perempuan bernama Meta setelah menemukan barang serupa di tangannya. Pihak salon memanggil Meta untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.

Namun, proses klarifikasi justru berkembang di luar dugaan. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang perempuan diduga menyuruh Meta menginjak Al-Qur’an sambil mengucapkan sumpah bahwa dirinya tidak melakukan pencurian.

Meta menyatakan bahwa sekitar empat orang mendatanginya dan meminta dirinya mengakui tuduhan tersebut. Ia mengaku berada dalam tekanan saat diminta mengakui perbuatan yang menurutnya tidak ia lakukan.

Meta juga mengaku terpaksa mengikuti arahan, termasuk saat diminta bersumpah terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Sorotan Publik dan Nilai Keagamaan

Peristiwa ini menyita perhatian publik karena menyentuh ranah sensitif terkait nilai keagamaan. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut tidak tepat dilakukan dalam kondisi apa pun.

Reaksi keras datang dari para tokoh agama. Para kyai dari Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menyatakan sikap tegas dan mengecam peristiwa tersebut.

“Kami para kyai dari Desa Muara, Kecamatan Wanasalam mengutuk keras adanya tindakan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur’an. Kami meminta penegak hukum dan juga kepada Pak Musa selaku anggota dewan untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas perwakilan kyai dalam pernyataannya.

Para tokoh agama juga meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini.

Dorongan Pengawalan Kasus

Selain itu, para kyai mendorong keterlibatan unsur legislatif agar proses penanganan perkara berjalan terbuka dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami juga memberikan semangat kepada penegak hukum dan Pak Musa sebagai anggota dewan untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas, agar keadilan dapat ditegakkan,” lanjutnya.

Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum segera menangani kasus ini secara serius. Penanganan yang cepat dan transparan dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut. Sementara itu, perhatian publik terus meningkat, terutama di media sosial.

Imbauan dan Penutup

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa melibatkan tindakan yang berpotensi menyinggung nilai keagamaan.

Pihak berwenang diharapkan segera memberikan kejelasan dan mengambil langkah konkret agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari. (Red0.

You cannot copy content of this page