LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Dua lokasi galian C di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan publik. Titik pertama berada di Kampung Paja, Desa Paja, dan titik kedua di Kampung Sintalwangi, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak- Banten. Warga mengeluhkan kondisi jalan di sekitar galian yang becek dan licin saat hujan, sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan bagi siapa pun yang melintas. Sabtu, (28/8/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan keterangan salah seorang pegawai di lokasi, pengelola atau penanggung jawab galian berinisial MR dan DG. Di Kampung Sintalwangi, galian baru beroperasi sekitar satu minggu, sementara di Kampung Paja telah beroperasi sekitar 10 hari. Kedua lokasi diduga belum memiliki surat izin lingkungan yang lengkap.
Upaya menemui penanggung jawab di lokasi tidak membuahkan hasil. Tim media kemudian mendatangi Kantor Kecamatan Sajira, namun kantor tampak sepi dan tidak ada pejabat yang bertugas.
Melalui komunikasi WhatsApp, oknum Satpol PP Kecamatan Sajira berinisial UR menyampaikan bahwa pihak kecamatan belum mengetahui adanya kegiatan galian di kedua lokasi tersebut.
“Untuk kegiatan galian di Kampung Paja dan Sintalwangi, pihak kecamatan memang belum mengetahui adanya operasi galian. Pihak pengelola atau penanggung jawab belum melaporkan kegiatan ke kantor kecamatan,” jelas UR.
UR kemudian menyuruh wartawan untuk kembali melakukan konfirmasi ke lokasi agar informasi terkait izin dan pelaksana kegiatan dapat dipastikan.
Penindakan terhadap kegiatan galian hanya bisa dilakukan oleh Satpol PP sesuai kewenangan dan tupoksi mereka, bukan oleh pihak media.
Seorang warga inisial HN yang tinggal di dekat lokasi galian menuturkan:
“Jalan di sini menjadi sangat licin saat hujan. Kami khawatir anak-anak dan warga lain bisa terpeleset atau kecelakaan.”
Keluhan ini menegaskan pentingnya pengawasan galian tanah dan kepastian izin lingkungan untuk menjaga keselamatan masyarakat.
Aspek Hukum:
Pengawasan galian tanah merujuk pada:
Peraturan Satpol PP, yang menegaskan kewenangan terbatas pada penertiban umum, ketertiban sosial, dan pengawasan administratif.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan tugas jurnalistik, sehingga wartawan memiliki hak konfirmasi tanpa halangan.
Pihak media masih membuka ruang klarifikasi dan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang. Saat ini, pihak Camat Kecamatan Sajira telah dikonfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi. (Red).

