Posted in

KNPI Jayanti Desak Disnakertrans Sidak PT. Harindra Sukses Bersama Usai Kecelakaan Kerja Fatal

Ketua KNPI Kecamatan Jayanti, Debi Yusuf Ardabilly, memberikan pernyataan kepada wartawan terkait kecelakaan kerja fatal di PT. Harindra Sukses Bersama dan mendesak Disnakertrans Kabupaten Tangerang melakukan inspeksi, Sabtu (04/04/2026).

TANGERANG, BeritaSeputarBanten.com – Ketua KNPI Kecamatan Jayanti, Debi Yusuf Ardabilly, menyoroti kecelakaan kerja yang menewaskan seorang sopir di PT. Harindra Sukses Bersama. Peristiwa itu terjadi di Jl. Raya Serang KM.31, Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Sabtu (04/04/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Debi menilai kecelakaan ini menyoroti dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.

Kecelakaan Fatal dan Dugaan Kelalaian Sistem

Korban, sopir asal Cikulur, Rangkasbitung, Lebak Banten, tewas setelah terjepit di bawah mobil kendaraan lain. Laporan media lokal menyebut pengemudi lain tidak menyadari keberadaan korban.

Debi menyampaikan:

“Saya ucapkan duka sedalam-dalamnya terhadap keluarga korban… namun ini juga menjadi keprihatinan mendalam terhadap dunia etis kerja yang diterapkan karena diduga lemahnya penerapan K3 di perusahaan tersebut.”

Ia menambahkan, kecelakaan ini bukan sekadar akibat kelalaian pekerja, tetapi juga menunjukkan kelemahan prosedur operasional perusahaan.

Perusahaan Wajib Terapkan K3

Debi menjelaskan perusahaan harus menerapkan rambu-rambu dan prosedur K3 untuk meminimalisir risiko kecelakaan.

“Berbicara undang-undang ketenagakerjaan sudah jelas dipaparkan tentang perlindungan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) pada Pasal 3 Tahun 2003. K3 perusahaan adalah serangkaian upaya, prosedur, dan sistem manajemen yang bertujuan menjamin kesehatan serta keselamatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ujarnya.

Ia menekankan penerapan K3 wajib menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan mematuhi regulasi pemerintah.


KNPI Desak Sidak Disnakertrans

KNPI Kecamatan Jayanti mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang segera melakukan inspeksi mendadak ke PT. Harindra Sukses Bersama.

“Yang menjadi pertanyaan bagi kami, apakah penerapan rambu-rambu K3 di perusahaan tersebut sudah benar diterapkan? Jika memang sudah, kenapa kejadian kecelakaan kerja ini tetap terjadi? Sistem operasi prosedur harus diterapkan secara benar guna memperkecil tingkat kecelakaan di lingkungan kerja,” jelas Debi.

Ia menegaskan, jika masalah ini dibiarkan, KNPI siap menggelar aksi peduli di depan perusahaan untuk menuntut perlindungan pekerja lebih baik.

“Kami KNPI Kecamatan Jayanti mendesak kepada Disnakertrans untuk melakukan penindakan tegas atas terjadinya kecelakaan kerja… jika persoalan ini dibiarkan, kami siap gelar aksi peduli di depan perusahaan,” tutup Debi.

(Hr-Red).

You cannot copy content of this page