Posted in

Perhutani Diduga Tidak Salurkan TJSL/CSR, Masyarakat dan Desa Pertanyakan Transparansi

Lahan Perhutani di wilayah Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, yang berada di sekitar permukiman warga; disebut belum tersentuh program TJSL/CSR.

LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Masyarakat di Kecamatan Muncang mempertanyakan komitmen Perhutani terkait penyaluran program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Mereka menilai program tersebut belum dirasakan secara merata. Senin  (6/4/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sejumlah warga mengaku belum pernah menerima bantuan dari program TJSL Perhutani, baik dalam bentuk bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan fasilitas umum.

“Selama ini kami hanya mendengar ada program CSR, tapi realisasinya di lapangan tidak pernah kami rasakan,” ujar salah satu warga.

Keterangan Pemerintah Desa

Sekretaris desa di wilayah Kecamatan Muncang menyampaikan bahwa pihak desa belum pernah menerima program CSR dari Perhutani. Padahal, desa tersebut memiliki lahan yang dikelola Perhutani.

“Wilayah desa kami memiliki lahan Perhutani, tapi sejauh ini belum pernah tersentuh program CSR atau TJSL. Kami juga tidak pernah mendapatkan informasi terkait program tersebut,” ungkap Sekdes saat dikonfirmasi awak media.

Tanggapan Pihak Perhutani

Saat dikonfirmasi mengenai program TJSL di wilayah Muncang, RPH Topik Perhutani menyatakan tidak mengetahui adanya program tersebut.

“Sejauh ini kami tidak mengetahui adanya program TJSL/CSR atau sumbangan – sumbangan tersebut,” ujar RPH Topik saat dikonfirmasi.

Tujuan dan Bentuk Program TJSL/CSR

Program TJSL atau CSR Perhutani seharusnya menyasar masyarakat sekitar hutan dan desa yang memiliki lahan Perhutani.

Program ini mencakup beberapa bentuk kegiatan, antara lain:

  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti pelatihan usaha, bantuan modal, dan pengembangan UMKM.
  • Dukungan pendidikan dan kesehatan, seperti bantuan fasilitas pendidikan, beasiswa, dan kegiatan kesehatan.
  • Pembangunan infrastruktur desa, seperti perbaikan jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum.
  • Program konservasi lingkungan, seperti penghijauan, pengelolaan hutan lestari, dan penanggulangan bencana.

Program TJSL seharusnya memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dasar Hukum TJSL/CSR BUMN

Program TJSL merupakan kewajiban yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menegaskan peran BUMN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan di bidang sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  • Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021, yang mengatur pelaksanaan TJSL harus terencana, transparan, berdampak nyata, dan melibatkan pemangku kepentingan.

Kondisi di lapangan menunjukkan desa memiliki lahan Perhutani, tetapi tidak mengetahui adanya program TJSL. Di sisi lain, pihak RPH juga mengaku tidak mengetahui program tersebut.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan TJSL belum berjalan optimal dan masih kurang transparan.

You cannot copy content of this page