Posted in

PT Winbright Diduga Beroperasi Tanpa Izin, MPC Pemuda Pancasila Lebak Desak Penindakan

Gerbang dan area pabrik PT Winbright yang berlokasi di Ketug Tengah, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

LEBAK, BeritaSeputarBanten.com Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Daerah agar segera menindak tegas PT Winbright. Organisasi tersebut menilai perusahaan itu menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi perizinan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rabu (14/1/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Humas MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak menyampaikan desakan tersebut setelah pihaknya melakukan advokasi lapangan. Selain itu, MPC juga mengklaim telah memperoleh konfirmasi dari dinas terkait mengenai aktivitas pabrik yang dinilai tidak sesuai aturan hukum.

PT Winbright beroperasi di wilayah Ketug Tengah, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Berdasarkan keterangan MPC Pemuda Pancasila, perusahaan tersebut diduga telah menjalankan kegiatan operasional selama kurang lebih satu tahun tanpa memiliki perizinan usaha yang sah.

MPC menilai aktivitas perusahaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, organisasi ini meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak melakukan pembiaran.

Linggar Gultor Babega, Humas MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran dari hasil pemantauan di lapangan.

“Berdasarkan hasil temuan di lapangan serta informasi dari instansi terkait, aktivitas perusahaan ini patut diduga melanggar aturan perundang-undangan,” ujar Linggar Humas MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak dalam keterangannya.

Menurut MPC, pemerintah dan aparat hukum perlu bersikap tegas agar tercipta kepastian hukum bagi dunia usaha di Kabupaten Lebak.

Pemuda Pancasila menyebut dugaan pelanggaran PT Winbright berkaitan dengan sejumlah regulasi. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur sanksi administratif hingga pidana. Sanksi itu termasuk denda bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha tanpa memenuhi kewajiban perizinan.

Atas dasar dugaan tersebut, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak mendesak APH dan Pemerintah Daerah segera mengambil langkah penegakan hukum. MPC meminta penindakan dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan.

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi penghentian sementara operasional PT Winbright hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan. Selain itu, MPC meminta aparat menindak pengelola perusahaan jika terbukti melanggar hukum.

MPC juga menuntut evaluasi serta penindakan terhadap pejabat terkait apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Humas MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Lebak.

“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Lebak. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas demi kepastian hukum,” tegas Linggar perwakilan Humas MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak.

Belum Ada Tanggapan Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, PT Winbright belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi.

(Red).

You cannot copy content of this page