
LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Sejumlah wali murid SMPN (Sekolah Menegah Pertaman Negri) 6 Leuwidamar beserta orang tua siswa yang anaknya telah lulus di bangku sekolah SMPN 6 Leuwidamar keluhkan bantuan dana PIP (Program Indonesia Pintar) yang diduga selama ini tidak disalurkan oleh oknum guru SMPN 6 Leuwidamar, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak – Banten. Kamis (20/3/2025).
Belasan buku tabungan beserta uang bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) Milik siswa 6 Leuwidamar diduga di kolektif dari tahun 2020 hingga tahun 2022.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media dari sejumlah wali murid, pasalnya belasan orang tua siswa SMPN 6 Leuwidamar mengakui selama ini tidak pernah memegang buku tabungan maupun kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) bantuan PIP tersebut.
Dan hampir semua siswa diduga buku tabungan tersebut dikolektif oleh pihak sekolah, tidak hanya buku tabungannya saja yang dikolektif, akan tetapi uang bantuannya pun tidak disalurkan. Ditemukan pula sejumlah orang tua siswa yang anaknya telah lulus pun ternyata selama ini bantuan PIP nya tersebut diduga banyak yang tidak disalurkan oleh pihak sekolah.
Menurut H salah satu orang tua siswa SMPN 6 Leuwidamar saat ditemui awak media mengatakan.
“Anak saya selama duduk di bangku sekolah SMPN 6 Leuwidamar belum pernah menerima bantuan sama sekali, dan buku tabungannya pun saya tidak pernah diberikan, akan tetapi ketika dicek oleh wartawan di aplikasi Sipintar ternyata anak saya mendapatkan 2 kali bantuan dari pemerintah,” pungkas H.
Inisial H pun merasa heran ternyata selama ini anaknya mendapatkan bantuan dari sekolah akan tetapi diduga tidak disalurkan oleh pihak sekolah,
“Kok bisa ya bantuan anak saya tidak disalurkan oleh pihak sekolah, padahal kami selama ini sangat berharap bantuan tersebut cair kembali, karena kami buat makan sehari – hari juga susah apalagi kami harus memenuhi kebutuhan anak sekolah, seperti membeli buku, sepatu, baju dan kebutuhan yang lainnya. Harapan saya sih jika memang bantuan hak kami masih di sekolah tolong kepada para guru tolong segera kembalikan,” harap H.
Sementara Restu selaku oprator sekaligis pengurus PIP di SMPN 6 Leuwidamar saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan.
“Terkait ini bapak sudah keroscek belum ke orang tua siswa. Ok siap kang. Perkatan orang tua siswa seperti apa kang punten. Berati inih hasil laporan orang tua yah kang. Ok siap kalau laporan orang tua seperti itu nanti di cek,” ujar Restu Ops SMPN 6 Leuwidamar.
Terspisah, menurut keterangan Engkos Kepala sekolah ketiak dikonfirmasi oleh awak media mengatakan.
“Iya silahkan, bagusnya bagaimana kalau kita ketemu di sekolah hari Rabu. Tidak ada buku di sekolah selama saya bertugas di SMPN 6 Leuwidamar dari 1 Agustus 2022 sampai sekarang. Insya Allah atas nama siswa yang disebutkan tadi menurut rekan guru di sekolah dan semuanya sudah punya ATM dan dipegang di orang tua siswa. Coba besok saya akan minta bantuan rekan guru untuk memastikan ke orang tua siswa yang diberitakan tadi,” ucap Kepsek Engkos.
Dasar Hukum.
Perbuatan menggelapkan dana PIP dapat diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bila terbukti bersalah juga dapat diberhentikan secara tidak hormat dari ASN. Pasal 372 KUHP – Tindak pidana penggelapan. Jika terbukti menahan atau menggunakan dana PIP tanpa izin, pihak bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan. Menahan buku rekening dan ATM siswa yang merupakan hak penerima PIP dapat dianggap penyalahgunaan jabatan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pihak sekolah wajib mendukung akses pendidikan yang inklusif, termasuk pengelolaan dana pendidikan dengan transparan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik- Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi, termasuk hak siswa terhadap program bantuan pendidikan.
Penulis : Muhamad.