🧭 Kode Etik & Kebijakan Redaksi BeritaSeputarBanten.com
PT Artistik News Nusantara
Media Online Nasional & Lokal
📰 Pendahuluan
BeritaSeputarBanten.com adalah portal berita online di bawah naungan PT Artistik News Nusantara yang berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan beretika.
Seluruh jurnalis, redaktur, serta kru BeritaSeputarBanten.com wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan Pedoman Media Siber Dewan Pers.
Kebijakan ini disusun sebagai panduan bagi seluruh tim redaksi agar setiap kegiatan jurnalistik berjalan sesuai kaidah hukum dan moral pers Indonesia.
⚖️ A. Kode Etik Jurnalistik BeritaSeputarBanten.com
Wartawan BeritaSeputarBanten.com bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Wartawan BeritaSeputarBanten.com menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas peliputan, penulisan, dan penyiaran berita.
Wartawan BeritaSeputarBanten.com menghormati hak privasi, narasumber, dan asas praduga tak bersalah.
Wartawan BeritaSeputarBanten.com tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, dan tidak menulis berita atas dasar kepentingan pribadi.
Wartawan BeritaSeputarBanten.com segera melakukan ralat, koreksi, atau hak jawab jika ditemukan kesalahan dalam pemberitaan.
Wartawan BeritaSeputarBanten.com menjunjung tinggi integritas dan menjaga nama baik media serta profesi jurnalis.
🧾 B. Kebijakan Umum Redaksi
Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan penyuntingan oleh tim redaksi.
Sumber berita harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi berhak menolak atau menghapus konten yang tidak sesuai dengan kebijakan redaksi, mengandung SARA, hoaks, atau ujaran kebencian.
Semua wartawan wajib menggunakan kartu pers resmi BeritaSeputarBanten.com dan berkoordinasi dengan pimpinan redaksi dalam setiap penugasan.
BeritaSeputarBanten.com tidak memungut biaya untuk pemuatan berita. Segala bentuk transaksi di luar mekanisme resmi dianggap pelanggaran berat.
🚫 C. Aturan Pelanggaran Wartawan
Untuk menjaga profesionalitas dan integritas redaksi, setiap wartawan BeritaSeputarBanten.com terikat pada aturan berikut:
1. Pelanggaran Etika Jurnalistik
Menulis berita tidak berimbang, tanpa verifikasi, atau memuat hoaks.
Melakukan plagiat, manipulasi data, atau menyebarkan fitnah.
Menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi.
2. Pelanggaran Disiplin
Tidak menjalankan tugas peliputan sesuai arahan redaksi.
Tidak mematuhi kebijakan dan tata tertib perusahaan.
Bertindak tidak sopan atau tidak profesional saat bertugas.
3. Pelanggaran Hukum & Moral
Memeras, meminta imbalan, atau menerima amplop dari narasumber.
Melakukan tindakan asusila, kekerasan, atau penipuan.
Terlibat dalam politik praktis atau aktivitas yang mencoreng nama baik media.
⚙️ D. Jenis Sanksi
Sanksi dijatuhkan berdasarkan tingkat pelanggaran, meliputi:
Teguran Lisan
Teguran Tertulis
Skorsing / Pembekuan Kartu Pers
Pemberhentian Tetap dari Redaksi
Pelaporan ke Dewan Pers atau Aparat Penegak Hukum, bila pelanggaran bersifat hukum pidana.
🧑⚖️ E. Proses Penegakan Etik
Dugaan pelanggaran akan diperiksa oleh Tim Etik Redaksi.
Wartawan yang terlapor berhak memberikan klarifikasi sebelum keputusan dijatuhkan.
Keputusan pimpinan redaksi bersifat final dan mengikat di lingkungan internal BeritaSeputarBanten.com.
📜 Disahkan oleh:
Muchtar/Ambon
Pimpinan Umum / Penanggung Jawab
PT Artistik News Nusantara
Tanggal: 21 Desember 2024
🖥️ F. Pedoman Pemberitaan Media Siber
KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup BeritaSeputarBanten.com adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna BeritaSeputarBanten.com, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada BeritaSeputarBanten.com, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
BeritaSeputarBanten.com wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
BeritaSeputarBanten.com mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, pengguna diwajibkan memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
BeritaSeputarBanten.com memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
BeritaSeputarBanten.com wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan. Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
BeritaSeputarBanten.com wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan melanggar ketentuan sesegera mungkin secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
BeritaSeputarBanten.com yang telah memenuhi ketentuan tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang timbul akibat pemuatan Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
BeritaSeputarBanten.com bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu tersebut.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita BeritaSeputarBanten.com disebarluaskan media lain, maka media lain juga wajib melakukan koreksi dan bertanggung jawab atas akibat hukum yang timbul bila tidak melakukannya.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
BeritaSeputarBanten.com wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau sejenisnya.
7. Hak Cipta
BeritaSeputarBanten.com wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
BeritaSeputarBanten.com wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan BeritaSeputarBanten.com ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

