LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan aparat kepolisian di Kabupaten Lebak. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten menindak dugaan peredaran ganja yang terdeteksi di wilayah Kecamatan Rangkasbitung.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Langkah penindakan dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah melakukan pengumpulan informasi dan pemantauan, petugas mendatangi sebuah rumah di Kampung Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur.
Pemuda Diamankan Saat Penindakan
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial M.H.G yang masih berusia 18 tahun.
“Pelaku diamankan di dalam rumah dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja,” ujar AKP Epi Cepiyana, Jumat (26/12/2025).
Polisi Sita Ganja dan Barang Pendukung
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi daun kering yang diduga merupakan ganja dengan berat bersih sekitar 3,89 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Infinix warna hijau tosca serta uang tunai Rp15.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa dari pemeriksaan awal, pelaku menyampaikan keterangan terkait asal ganja yang dikuasainya. Informasi tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Pelaku mengaku telah mengedarkan ganja sejak bulan Desember 2025. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap pemasok di atasnya,” tambahnya.
Usai penindakan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lebak. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
Polisi Tegaskan Komitmen
AKP Epi Cepiyana menegaskan bahwa Polres Lebak akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menciptakan Kabupaten Lebak yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.

