LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar. Pada Selasa (3/12/2025) pukul 00.30 WIB, petugas langsung menangkap H.L. (25), warga Kalanganyar, di sebuah rumah di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis. Penangkapan ini sekaligus mempertegas langkah kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., yang mewakili Kapolres Lebak, menjelaskan bahwa penyelidikan Unit 2 Satresnarkoba bergerak setelah menerima informasi awal dari warga. Karena laporan tersebut cukup kuat, tim segera melakukan pengawasan hingga menemukan aktivitas mencurigakan dari H.L. Ia kemudian memaparkan temuan petugas.
“Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 51 butir obat jenis tramadol HCl, 95 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp152.000, satu buah tas selempang warna hitam, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru dongker,” ujar AKP Epi, Kamis (4/12/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan awal, H.L. mengaku mengambil obat-obatan itu dari wilayah Angke, Jakarta. Ia kemudian menjualnya kepada warga di Kabupaten Lebak. Karena temuan itu sudah memenuhi unsur pelanggaran, petugas segera membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba untuk penyidikan lanjutan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tambah Epi.
Sebagai penutup, Epi kembali menegaskan komitmen kepolisian di wilayahnya. “Polres Lebak dibawah Kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.” Ia juga mengingatkan warga agar lebih peka.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tukasnya.
Sumber: Polres Lebak.

