BANTEN, BeritaSeputarBanten.com – Satresnarkoba Polres Lebak kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lebak. Pada Jumat (07/11/2025), petugas menghentikan seorang pemuda berinisial IFM (20) saat ia melintas di Jalan Raya Malingping–Cijaku.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melalui Kasatresnarkoba AKP Epi Cepiyana, menjelaskan bahwa petugas langsung memeriksa IFM setelah melihat gelagat mencurigakan.
AKP Epi menyampaikan bahwa petugas menemukan sabu di dalam barang bawaan IFM. Ia juga menegaskan bahwa IFM membawa sabu tersebut untuk diperjualbelikan.
Setelah itu, petugas mengamankan sabu seberat 4,96 gram, handphone OPPO A92, dan sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan IFM.
Dalam pemeriksaan berikutnya, IFM mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial T. Informasi itu mendorong penyidik untuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di atas IFM.
AKP Epi menjelaskan bahwa penyidik kini mengejar pemasok tersebut dan memperluas penyelidikan guna memutus rantai peredaran narkoba.
Penyidik menetapkan IFM sebagai tersangka dan langsung menerapkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
AKP Epi kemudian mengajak masyarakat terlibat aktif dalam memberikan informasi untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Sumber: Polres Lebak – Polda Banten

