Posted in

SKCK Online, Cara Cepat dan Praktis Membuat SKCK via Super Apps Presisi

Masyarakat memanfaatkan layanan SKCK online di Polres Lebak untuk mempermudah proses administrasi. (Foto dok Polres Lebak).

LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berperan penting dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, ataupun pengurusan dokumen resmi lainnya. Karena itu, Polri terus meningkatkan kualitas layanan agar lebih mudah diakses masyarakat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Salah satu inovasi yang diluncurkan yakni layanan pengajuan SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi. Aplikasi resmi Polri tersebut tersedia di Google Play Store dan App Store, sehingga pemohon dapat mengurus SKCK lebih praktis tanpa antre panjang di kantor polisi. (Senin, 17/11/2025).

Cara Membuat SKCK Secara Online

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasihumas Polres Lebak, Ipda Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan prosedur pendaftaran SKCK melalui platform digital tersebut.“Langkah-langkah Membuat SKCK Secara Online sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data, foto KTP, foto selfie, dan selfie dengan KTP. Jika sudah memiliki akun, langsung masuk menggunakan data login Anda.

  3. Pilih menu ‘SKCK’ pada halaman utama.

  4. Pilih opsi ‘Ajukan SKCK’ dan ikuti petunjuk.

  5. Lengkapi formulir pengajuan sesuai data KTP.

  6. Siapkan foto KTP, pas foto, KK, dan akta kelahiran.

  7. Pilih metode pembayaran, umumnya virtual account BRI.

  8. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.

  9. Bukti pendaftaran akan dikirimkan melalui email.

  10. Datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan mengambil SKCK fisik,” jelas Moestafa.

Proses Lebih Cepat dan Biaya Resmi

Menurut Moestafa, meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pengambilan SKCK fisik tetap harus dilakukan langsung di kantor polisi sesuai lokasi pengajuan. Jika dokumen lengkap, proses penerbitan hanya memakan waktu antara 5 hingga 15 menit.

Biaya penerbitan SKCK online juga tetap mengikuti ketentuan resmi, yaitu Rp30.000 dengan masa berlaku enam bulan. Sedangkan untuk kebutuhan PPPK atau CPNS, pelayanan hanya dilakukan di tingkat Polres, bukan Polsek.

Ia juga mengingatkan pemohon menyiapkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

“Kemudian, sebagai persyarat diperlukan beberapa berkas, yaitu:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat membuat KTP.

  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar, latar merah.

  • Serta BPJS Kesehatan kepesertaan aktif,” ujar Kasihumas.

Dengan transformasi layanan berbasis digital ini, Polri berharap ma

SKCK Online Lewat Super Apps Presisi, Polri Permudah Layanan Administrasi

LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi dokumen penting untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga pengurusan dokumen resmi lainnya. Polri berupaya meningkatkan pelayanan agar masyarakat dapat mengakses dokumen tersebut dengan lebih mudah.

Polri menghadirkan inovasi pelayanan melalui Super Apps Presisi, aplikasi resmi yang memungkinkan pengajuan SKCK secara online. Masyarakat dapat mengunduhnya via Google Play Store atau App Store sehingga proses lebih praktis dan tidak lagi menunggu antrean panjang di kantor polisi. (Senin, 17/11/2025).

Cara Mengajukan SKCK Secara Online

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasihumas Polres Lebak, Ipda Moestafa Ibnu Syafir, menyampaikan langkah pembuatan SKCK digital tersebut.

“Langkah-langkah Membuat SKCK Secara Online sebagai berikut:

Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store atau App Store.

Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data, foto KTP, foto selfie, dan selfie dengan KTP. Jika sudah memiliki akun, langsung masuk menggunakan data login Anda.

Pilih menu ‘SKCK’ pada halaman utama.

Pilih opsi ‘Ajukan SKCK’ dan ikuti petunjuk.

Lengkapi formulir pengajuan sesuai data KTP.

Siapkan foto KTP, pas foto, KK, dan akta kelahiran.

Pilih metode pembayaran, umumnya virtual account BRI.

Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.

Bukti pendaftaran akan dikirimkan melalui email.

Datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan mengambil SKCK fisik,” jelas Moestafa.

Proses Cepat dan Biaya Transparan

Moestafa menyebut proses penerbitan tidak membutuhkan waktu lama karena petugas langsung memverifikasi berkas pemohon. Jadi, masyarakat cukup datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK fisik. Jika persyaratan lengkap, SKCK dapat terbit hanya dalam 5–15 menit.

Ia menegaskan biaya penerbitan SKCK melalui aplikasi tetap mengikuti aturan resmi, yaitu Rp30.000 dan berlaku selama enam bulan. Khusus pengurusan untuk kebutuhan PPPK/CPNS, pemohon wajib mengurusnya di Polres, bukan Polsek.

Selain itu, ia mengingatkan pemohon menyiapkan dokumen sesuai ketentuan.

“Kemudian, sebagai persyarat diperlukan beberapa berkas, yaitu:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat membuat KTP.

  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar, latar merah.

  • Serta BPJS Kesehatan kepesertaan aktif,” ujar Kasihumas.

Melalui layanan digital tersebut, Polri mendorong pelayanan publik yang lebih efisien, cepat, dan bebas birokrasi berbelit agar masyarakat memperoleh dokumen yang dibutuhkan tanpa hambatan.

You cannot copy content of this page