
SERANG, BeritaSeputarBanten.com – Sejatinya realisasi bantuan untuk keluarga miskin di pedesaan atau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) diberikan kepada yang berhak. Namun yang terjadi di Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, kucuran bantuan yang bersumber dari anggaran dana desa tersebut justru diberikan kepada 2 orang oknum anggota BPD berinisial S dan seseorang yang diketahui anak dari kepala desa yang juga ketua karang taruna desa setempat berinisial RC. Selasa, 15 April 2025.
Hal ini terungkap berdasarkan SK penetapan Kepala Desa Pagintungan nomor 100.3.4/SK-3/Ds.2001/2025 tentang Penetapan Keluarga sasaran penerima manfaat bantuan langsung tunai Dana Desa tahun 2025 dan hasil penelusuran serta pantauan warga masyarakat saat pembagian BLT di Kantor Desa Pagintungan pada Senin (14/04/25).
Salah seorang warga Desa Pagintungan yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa heran lantaran BLT DD yang seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di desa dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi kemiskinan, justru diberikan kepada orang – orang yang dekat dengan Kepala Desa.
“Ini kan aneh, masa penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa malah anak Kepala Desa itu sendiri. dan yang membuat saya lebih heran lagi saat pembagian di Kantor Desa ada dua orang anggota BPD yang juga ikut antri menerima bantuan tersebut, ketika saya tanyakan kepada perangkat desa katanya itu hanya mengambilkan milik saudaranya padahal jelas aturannya tidak bisa diwakilkan,” ucapnya.
Sementara itu, sampai berita ini dipublish. Kepala Desa Pagintungan Sumyanah, ketika dihubungi wartawan melalui saluran whatsappnya belum merespon konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan berita yang dilakukan wartawan. Demikian juga Plt Camat Jawilan Dite Hendra saat dimintai tanggapannya memilih bungkam.
Dalam PERMENDES nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa dan PERMENKEU nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian penggunaan dan penyaluran dana Desa tahun 2025 menyebut, BLT DD ditujukan untuk masyarakat miskin dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar. Dimana permendes ini juga didalamnya mengatur Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimaksud dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. (Red)