LEBAK, BeritaSeputarBanten.com –Dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 6 Leuwidamar terus memicu perhatian publik. Seorang guru berinisial Rst diduga menguasai dana bantuan yang seharusnya diterima siswa.
Saat wartawan menindaklanjuti temuan tersebut, pihak luar mencoba menghentikan proses peliputan. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (22/3/2025).
Sekretaris Jenderal Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak, Muchtar alias Ambon, mengecam keras tindakan intervensi tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap upaya menghambat kerja jurnalistik melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers.
“Siapa pun yang bertindak melawan hukum dan menghalangi kinerja pers nasional sama saja melakukan intervensi terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Ambon juga menyayangkan tindakan oknum yang dianggap berusaha membungkam pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan dana PIP.
“Saya sangat miris melihat tindakan oknum ASN PPPK berinisial Rst selaku operator sekolah. Ia bersikap tidak terpuji terhadap awak media dan tindakannya mengarah pada dugaan pidana,” ungkapnya.
Selain itu, Ambon meminta aparat penegak hukum dan BKPSDM segera mengambil tindakan tegas terhadap guru tersebut.
“Saya mendesak APH dan BKPSDM agar menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum ASN PPPK itu,” tambahnya.
Kasus ini berpotensi memasuki ranah pidana. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 memberi ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi pelaku penghalangan kerja jurnalistik. Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengharuskan setiap aparatur negara menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan.
(Red).


