Posted in

Pimpinan Redaksi ArtistikNews Serahkan Surat ke BKPSDM Lebak Terkait Dugaan Arogansi Staf Kasi Trantib Kecamatan Sajira kepada Wartawan

Pimpinan Redaksi ArtistikNews, Muchtar yang akrab disapa Ambon, sedang berada di depan Gedung BKPSDM Kabupaten Lebak saat menyerahkan surat resmi terkait dugaan sikap arogan staf Kasi Trantib Kecamatan Sajira kepada wartawan.

LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Dugaan sikap tidak profesional yang dilakukan oleh staf Kasi Trantib Kecamatan Sajira terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi aktivitas galian menjadi sorotan. Menyikapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi ArtistikNews, Muchtar yang akrab disapa Ambon, secara resmi melayangkan surat kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak. Kamis, (12/3/2026). 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Surat tersebut dikirim sebagai bentuk keberatan sekaligus permintaan agar pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tidak menunjukkan sikap yang baik saat berhadapan dengan wartawan.

Menurut Muchtar, wartawan yang datang ke Kecamatan Sajira hanya bermaksud melakukan konfirmasi terkait informasi adanya aktivitas galian di wilayah tersebut. Namun respons yang diterima justru dinilai tidak mencerminkan sikap aparatur yang seharusnya memberikan pelayanan informasi kepada publik.

“Wartawan datang untuk melakukan konfirmasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak sepihak. Tapi justru yang terjadi adalah sikap yang kami nilai kurang pantas dan terkesan arogan,” ujar Muchtar.

Ia menilai, peristiwa tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah, karena wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

“Pers itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi. Jadi seharusnya tidak ada sikap yang menghalangi atau meremehkan kerja jurnalistik,” tegasnya.

Muchtar juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara memiliki kewajiban menjaga etika serta profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ASN dituntut untuk profesional dan menjunjung tinggi etika pelayanan. Ketika ada masyarakat atau wartawan yang datang meminta konfirmasi, seharusnya dilayani dengan sikap yang baik,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur kewajiban aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.

“Undang-Undang Pelayanan Publik sudah jelas mengatur bahwa setiap aparatur pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Wartawan juga bagian dari masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujarnya.

Melalui surat yang dilayangkan kepada BKPSDM Kabupaten Lebak tersebut, pihaknya berharap ada evaluasi serta pembinaan terhadap aparatur di lingkungan Kecamatan Sajira.

“Kami berharap BKPSDM dapat menindaklanjuti surat ini dengan melakukan pembinaan. Tujuannya bukan untuk memperkeruh suasana, tapi agar ke depan aparatur lebih memahami tugas dan fungsi pers,” jelas Muchtar.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan media sangat penting dalam menjaga transparansi informasi kepada masyarakat.

“Pers dan pemerintah seharusnya saling mendukung dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Jika komunikasi berjalan baik, maka kepercayaan publik juga akan terjaga,” tutupnya.

Sementara itu, pihak redaksi masih menunggu klarifikasi dan tanggapan dari instansi terkait mengenai surat yang telah dilayangkan tersebut.

(Red). 

You cannot copy content of this page