Posted in

Diduga Emosional, Oknum Satpol PP Sajira Naik Nada Saat Dikonfirmasi Soal Galian Tanah

Alat berat (beko) dan mobil truk terlihat berada di area galian tanah di Kecamatan Sajira saat aktivitas pengangkutan material berlangsung.

LEBAK, BeritaSeputarBanten.com  Polemik aktivitas galian tanah di wilayah Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, memunculkan dinamika komunikasi antara wartawan dan aparat pemerintah setempat. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sajira berujung pada percakapan bernada tinggi melalui pesan suara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Isu ini bermula dari adanya aktivitas galian tanah yang diduga digunakan sebagai bahan baku keramik. Sejumlah warga mengeluhkan kondisi jalan yang menjadi becek dan licin akibat lalu lalang kendaraan pengangkut tanah, terutama saat hujan turun.

Pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 13.50 WIB, wartawan mendatangi Kantor Kecamatan Sajira untuk meminta keterangan resmi terkait legalitas dan perizinan kegiatan tersebut. Sebelumnya, wartawan telah lebih dulu meninjau langsung lokasi galian tanah guna melakukan penelusuran di lapangan.

Di lokasi, wartawan hanya mendapati sejumlah pekerja serta sopir kendaraan pengangkut tanah. Tidak ditemukan pelaksana maupun penanggung jawab kegiatan. Upaya untuk memperoleh nomor kontak pengelola juga tidak membuahkan hasil.

Setibanya di kantor kecamatan, wartawan tidak berhasil menemui pegawai yang dapat memberikan penjelasan. Setelah itu, wartawan menghubungi salah satu oknum Satpol PP Kecamatan Sajira berinisial UR untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.

Dalam komunikasi awal melalui WhatsApp, percakapan berlangsung kondusif. Oknum Satpol PP tersebut menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui adanya aktivitas galian tanah dimaksud dan masih menunggu arahan pimpinan, dalam hal ini Camat, terkait langkah yang akan diambil.

Ia juga sebelumnya menyarankan agar wartawan menanyakan langsung kepada pihak pengusaha atau penanggung jawab kegiatan terkait surat izin. Wartawan kemudian menjelaskan bahwa pengawasan serta penindakan dugaan pelanggaran perizinan merupakan bagian dari kewenangan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah.

Percakapan yang semula berjalan baik kemudian berubah dalam komunikasi lanjutan melalui pesan suara. Nada pembicaraan terdengar meninggi. Dalam pesan suara yang diterima redaksi, ia menyampaikan:

“Hayu, teu paduli baju dinas oge moal dipake, rek gelut-gelut mah hayu jeung aing.”

Artinya: “Ayo, tidak peduli baju dinas juga tidak akan dipakai, kalau mau berantem ayo dengan saya.”

Ia juga mengatakan:

“Aing puguh pusing, aya wae.” Artinya: “Saya memang sedang pusing, ada saja masalah.”

“Aing teu disangka kerja, pokokna aing masih aya di kantor.” Artinya: “Saya bukan tidak bekerja, pokoknya saya masih ada di kantor.”

“Mun dia nyaho aya galian di ditu, naha teu dia nanyakeun surat izin ka nu boga usaha?.” Artinya: “Kalau dia tahu ada galian di situ, kenapa tidak dia tanyakan saja surat izinnya ke pemilik usaha?”

“Ulah dia nyuruh-nyuruh ka aing.” Artinya: “Jangan dia menyuruh-nyuruh saya.”

Ia juga menambahkan:

“Geus dijawab hade-hade, naha nanya wae terus, ngeyel wae. Ahirna aing mahal. Hayu, gelut-gelut.” Artinya: “Sudah dijawab baik-baik, kenapa bertanya terus, ngeyel terus. Akhirnya saya emosi. Ayo, berantem saja.” ujarnya oknum Satpol PP dengan nada yang tinggi

Peristiwa ini menjadi sorotan karena Satpol PP memiliki fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah, termasuk dalam hal kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan perizinan. Dalam menjalankan tugasnya, aparat juga diharapkan mengedepankan komunikasi profesional, terutama dalam merespons pertanyaan dari masyarakat maupun insan pers.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kecamatan belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait polemik tersebut. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi semua pihak guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Red).

You cannot copy content of this page