Posted in

Diduga Menghambat Tugas Jurnalistik, Oknum Staf Trantib Kecamatan Sajira Dilaporkan ke Kasatpol PP Lebak

Dok Pimpinan Redaksi ArtistikNews saat menyerahkan surat laporan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak di kantor Satpol PP, terkait dugaan sikap arogan oknum staf Kasi Trantib Kecamatan Sajira.

LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Dugaan sikap tidak profesional yang dilakukan oleh oknum staf pada Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Sajira kini berbuntut laporan resmi. Pimpinan Redaksi ArtistikNews, Muktar atau yang akrab disapa Ambon, secara resmi melayangkan surat laporan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lebak. Jumat (13/3/2026). 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laporan tersebut dilayangkan karena sikap oknum aparatur tersebut dinilai tidak hanya mencerminkan perilaku yang kurang etis terhadap wartawan, tetapi juga diduga bertentangan dengan prinsip pelayanan publik serta berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Pimpinan Redaksi ArtistikNews, Muktar, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi.

“Dalam Undang-Undang Pers sudah sangat jelas bahwa pers memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jika ada pihak yang menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik, itu tentu bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut,” ujar Muktar.

Selain itu, ia juga menyinggung kewajiban aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, sikap oknum staf tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam aturan tersebut, aparatur pemerintah diwajibkan memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat, termasuk kepada insan pers yang sedang menjalankan tugasnya.

“ASN itu pelayan publik. Artinya mereka harus mampu bersikap profesional, terbuka terhadap masyarakat, serta menghormati tugas wartawan sebagai bagian dari kontrol sosial,” tegasnya.

Ia menilai, apabila sikap tidak profesional seperti ini dibiarkan tanpa adanya pembinaan dari pimpinan, maka dapat menciptakan preseden buruk bagi hubungan antara aparatur pemerintah dan media.

Melalui surat yang telah dilayangkan kepada Kasatpol PP Kabupaten Lebak, Muktar meminta agar pimpinan instansi tersebut melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap oknum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap pimpinan di Satpol PP Kabupaten Lebak dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan melakukan pembinaan kepada jajarannya agar ke depan tidak terjadi lagi sikap yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh pihaknya merupakan bentuk tanggung jawab pers dalam menjaga marwah profesi sekaligus memastikan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terlindungi.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Ketika ada sikap aparatur yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik, tentu menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan dan mengingatkan,” ujarnya.

Redaksi ArtistikNews menyatakan akan terus menindaklanjuti dan memonitor perkembangan surat laporan tersebut, (Red). 

You cannot copy content of this page