Posted in

LSM PBR Desak Penertiban Tambang Galian C di Sajira, Camat Diminta Bertanggung Jawab atas Polemik Oknum Kasi Trantib Diduga Arogan Terhadap Wartawan

Dok LSM PBR Desak Penertiban Tambang Galian C di Sajira, Camat Diminta Bertanggung Jawab atas Polemik Oknum Kasi Trantib Arogan Terhadap Wartawan

LEBAK, BeritaSeputarBanten.comDugaan aktivitas tambang galian C yang berada di Kampung Paja, Desa Paja dan Kampung Sintalwangi, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan berbagai pihak berikut
Ketua Umum LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) ikuti menyorti polemik oknum staf Kasi Trantib Sajira diduga arogan terhadap wartawan. Kamis (5/3/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua Umum LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR)  Sutisna, menilai aktivitas galian tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar, terutama terhadap kondisi jalan yang setiap hari dilintasi kendaraan pengangkut material.

Menurutnya, aktivitas kendaraan berat pengangkut tanah berpotensi menyebabkan kerusakan jalan dan membahayakan masyarakat yang melintas di jalur tersebut.

“Kalau aktivitas galian ini terus berjalan tanpa memperhatikan dampaknya, yang dirugikan adalah masyarakat. Jalan yang dilalui truk pengangkut tanah bisa rusak dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Sutisna Ketum LSM PBR.

Ia menjelaskan, tanah yang berjatuhan dari kendaraan pengangkut material sering kali berserakan di badan jalan sehingga membuat jalan menjadi licin bahkan berpotensi menyebabkan kerusakan atau jeblok.

“Kalau tanah berserakan, jalan menjadi licin bahkan bisa sampai rusak atau jeblok. Kalau sampai terjadi kecelakaan atau kerusakan jalan, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini yang harus menjadi perhatian serius semua pihak. Apalagi masyarakat sekitar juga banyak yang mengeluhkan adanya aktivitas galian tersebut,” tegasnya.

Sutisna mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, aktivitas galian tersebut saat ini telah ditutup sementara. Namun demikian, pihaknya menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan di lokasi tersebut.

“Walaupun informasinya galian tersebut ditutup sementara, kami dari PBR akan terus memantau perkembangan yang ada di lokasi. Jangan sampai aktivitas itu kembali berjalan tanpa kejelasan izin dan tanpa memperhatikan dampaknya kepada masyarakat,” katanya.

Selain menyoroti persoalan tambang galian C, Sutisna juga menanggapi polemik dugaan sikap arogan yang dilakukan oleh oknum Kasi Trantib Kecamatan Sajira terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat disayangkan karena wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

“Sebagai pelayan publik, seharusnya bisa menyikapi wartawan dengan cara yang lebih bijak. Wartawan melakukan konfirmasi itu hal yang wajar dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sikap pimpinan kecamatan yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait polemik tersebut.

“Sebagai pimpinan di wilayah kecamatan, camat seharusnya bertanggung jawab terhadap adanya polemik ini. Jangan hanya bungkam dan seolah-olah tutup mata dan tutup telinga terhadap persoalan yang terjadi,” katanya.

Menurut Sutisna, apabila muncul persoalan yang melibatkan aparatur kecamatan, maka camat sebagai pimpinan seharusnya memberikan klarifikasi langsung kepada wartawan.

“Seharusnya camat sendiri yang memberikan klarifikasi atau keterangan langsung kepada wartawan. Jangan hanya membiarkan oknum Kasi Trantib yang memberikan penjelasan. Sebagai pimpinan, camat harus bertanggung jawab penuh terhadap persoalan ini,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu, pada Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi kepada publik.

Kemudian dalam Pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, terkait dampak kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material tambang, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Sedangkan Pasal 274 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Selain itu, aparatur pemerintah juga terikat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa ASN merupakan pelayan publik yang wajib memberikan pelayanan profesional, jujur, dan akuntabel kepada masyarakat.

Sutisna menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Kami dari Pemuda Banten Reformasi akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas dan akan menyampaikan hal ini kepada Satpol PP Kabupaten Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, serta BKPSDM Kabupaten Lebak agar dilakukan evaluasi terhadap oknum yang diduga bersikap arogan terhadap wartawan,” tandasnya. (Red).

You cannot copy content of this page