Posted in

Mekanisme Program TJSL Perhutani Dipertanyakan, Masyarakat Minta Kejelasan Proposal Pengajuan

Suasana kawasan hutan milik Perhutani di wilayah Kecamatan Muncang. Program TJSL atau CSR Perhutani diharapkan dapat mendukung pemberdayaan masyarakat sekitar, meski mekanisme pengajuannya masih belum dipahami secara luas oleh warga dan pemerintah desa setempat.

LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Perhutani kembali menjadi sorotan. Masyarakat dan pemerintah desa mengaku belum memahami mekanisme pengajuan program tersebut secara jelas. Senin (13/4/2026). 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Banyak pihak di wilayah sekitar kawasan hutan Perhutani ingin memanfaatkan program tersebut. Namun, keterbatasan informasi membuat mereka kesulitan memulai proses pengajuan.

Pengajuan Program Harus Menggunakan Proposal

Awak media mengonfirmasi hal ini kepada Asper Perhutani, Titan selaku Asper. Ia menjelaskan bahwa setiap pengajuan program TJSL harus menggunakan proposal.

“Pengajuan harus melalui proposal terlebih dahulu. Setelah itu disampaikan ke Asper, lalu diteruskan ke KPH,” ujar Titan Asper. 

Penjelasan tersebut memberi gambaran alur pengajuan. Namun, masyarakat menilai informasi itu masih terlalu umum dan belum menjawab kebutuhan teknis di lapangan.

Sejumlah masyarakat dan aparatur desa mengaku belum pernah menerima sosialisasi resmi terkait program TJSL. Mereka juga tidak mengetahui format proposal yang diminta oleh pihak Perhutani.

Kondisi ini membuat banyak pihak kebingungan saat ingin mengajukan program. Mereka khawatir proposal yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan.

Padahal, program TJSL memiliki potensi besar untuk membantu pembangunan desa, pemberdayaan ekonomi, serta kegiatan sosial masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Hal senada juga disampaikan salah satu Sekretaris Desa di wilayah Kecamatan Muncang. Ia mengaku hingga saat ini belum mengetahui seperti apa bentuk proposal yang harus diajukan untuk program TJSL.

Ia berharap pihak Perhutani dapat memberikan contoh proposal yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat desa.

“Kami ingin tahu contoh proposalnya seperti apa. Supaya kami bisa menyusun dengan benar dan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan contoh proposal akan sangat membantu pemerintah desa dalam mengarahkan masyarakat atau kelompok yang ingin mengajukan program.

Awak media juga mencoba meminta contoh proposal kepada pihak Asper. Namun, hingga saat itu, pihak terkait belum memberikan penjelasan lanjutan.

Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa informasi mengenai program TJSL masih belum terbuka secara maksimal. Masyarakat berharap ada kejelasan agar mereka tidak mengalami kebingungan.

Salah satu perwakilan masyarakat menegaskan bahwa mereka membutuhkan panduan yang konkret, bukan hanya penjelasan umum.

“Kalau ada contoh, kami bisa langsung menyesuaikan. Jadi tidak salah langkah saat mengajukan,” katanya.

Pemerintah Desa Dorong Transparansi

Pemerintah desa dan kecamatan mendorong adanya keterbukaan informasi dari pihak Perhutani. Mereka ingin mengetahui secara rinci prosedur, persyaratan, serta alur pengajuan program TJSL.

Dengan informasi yang jelas, pemerintah desa dapat membantu masyarakat menyusun proposal yang tepat. Hal ini juga dapat mempercepat realisasi program di lapangan.

Program TJSL sendiri diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama di wilayah yang berbatasan dengan kawasan hutan Perhutani.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan contoh proposal resmi kepada masyarakat.

Masyarakat dan pemerintah desa berharap Perhutani segera melakukan sosialisasi dan menyediakan panduan teknis yang jelas. Dengan begitu, program TJSL dapat diakses secara merata dan tepat sasaran.

(Red). 

You cannot copy content of this page