LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Dugaan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, menuai sorotan serius. Humas MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak,
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Linggar Gultor Babega, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap insan pers sebagai pilar demokrasi dan penyampai informasi kepada publik.
Peristiwa tersebut mencuat setelah adanya dugaan oknum aparatur kecamatan yang melontarkan pernyataan bernada tantangan berkelahi kepada wartawan saat dimintai klarifikasi terkait aktivitas galian tanah di wilayah tersebut.
Respons tersebut dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik serta berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Linggar menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam aturan tersebut, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Pers bukan musuh pemerintah. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Jika ada intimidasi, itu bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut perlindungan hukum terhadap profesi pers,” tegas Linggar, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bersikap profesional dalam memberikan keterangan kepada masyarakat. Ia menilai bahwa komunikasi yang tidak terkendali atau bernada emosional dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Selain perlindungan pers, Linggar juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara terikat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur kewajiban ASN untuk bertindak profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika jabatan. Sikap yang tidak mencerminkan profesionalitas, apalagi bersifat intimidatif, dapat menjadi bahan evaluasi dalam pembinaan disiplin ASN.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan administratif. Dugaan intimidasi tersebut rencananya akan dilaporkan ke Polda Banten untuk mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, laporan administratif juga akan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Lebak dan BKPSDM Kabupaten Lebak guna memastikan adanya evaluasi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Linggar menekankan bahwa langkah tersebut bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai bentuk penegasan bahwa kebebasan pers harus dihormati dan dilindungi.
“Kami ingin semua pihak memahami bahwa tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas melalui hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan intimidasi,” ujarnya.
Ia berharap peristiwa ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh aparatur pemerintahan agar lebih terbuka, komunikatif, dan menghormati kerja pers sebagai mitra dalam membangun daerah.
“Demokrasi berjalan sehat ketika pers dan pemerintah sama-sama menjalankan fungsi masing-masing secara profesional. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan penghormatan terhadap profesi,” pungkasnya.
(Red)

