LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan oleh LSM GMBI Distrik Lebak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak terkait persoalan dapur MBG kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai forum dialog tersebut penting untuk membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan lembaga legislatif. Selasa (17/3/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aktivis yang dikenal dengan sebutan King Naga turut menyoroti belum adanya kejelasan terkait tindak lanjut dari pengajuan RDP tersebut. Menurutnya, mekanisme RDP merupakan salah satu sarana resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi maupun persoalan yang berkembang di daerah.
“RDP adalah ruang resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Jika prosesnya terkesan lamban, tentu wajar apabila publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar King Naga.
Ia menilai, setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme formal seharusnya mendapat respons yang jelas dari lembaga legislatif. Hal ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses yang sedang berjalan.
King Naga juga menyinggung bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Lebak saat ini diketahui berasal dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, DPRD harus tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan independensi kelembagaan.
Menurutnya, lembaga legislatif memiliki peran penting dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah daerah melalui berbagai mekanisme yang tersedia, termasuk forum RDP.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa fungsi DPRD sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta representasi masyarakat di tingkat daerah.
Selain itu, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, tertib, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, King Naga berharap DPRD Lebak dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai proses pengajuan RDP yang diajukan oleh LSM GMBI Distrik Lebak.
“Publik hanya membutuhkan satu hal, yaitu keterbukaan. Jika memang ada prosedur yang harus dilalui, sampaikan secara jelas kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa aspirasi rakyat terhambat oleh hal-hal yang tidak perlu,” tegasnya.
Ia juga berharap forum RDP tersebut nantinya dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif antara pihak-pihak terkait sehingga berbagai persoalan dapat dibahas secara terbuka dan menemukan solusi bersama.
“DPRD adalah rumah rakyat. Sudah seharusnya setiap aspirasi yang datang diperlakukan secara serius dan profesional,” pungkas King Naga.
Dengan mencuatnya persoalan tersebut, masyarakat kini menantikan langkah dan sikap DPRD Kabupaten Lebak dalam menindaklanjuti permohonan RDP yang telah diajukan. Kejelasan proses dinilai penting agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.
Diharapkan, forum RDP nantinya dapat menjadi ruang dialog terbuka antara lembaga legislatif dan pihak yang menyampaikan aspirasi, sehingga setiap persoalan dapat dibahas secara objektif serta menghasilkan solusi yang konstruktif bagi kepentingan masyarakat.
(Red).

