Posted in

Polres Lebak Tindak Tegas Dugaan Kasus Penistaan Agama, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama di wilayah hukum Polres Lebak, Sabtu (11/4/2026).

LEBAK. BeritaSeputarBanten.com – Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video dugaan penistaan agama yang meresahkan masyarakat. Dalam penanganan tersebut, dua orang terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.

“Kami tegaskan, Polres Lebak bergerak cepat dan tegas. Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif,” tegas Moestafa, Sabtu (11/4/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR terhadap korban MT.

Karena tidak adanya pengakuan dari MT, NR diduga memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.

Akibatnya, muncul reaksi keras dari masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Menyikapi hal tersebut, jajaran Polsek Malingping bersama Polres Lebak segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan kedua terduga pelaku guna mencegah eskalasi situasi.

“Akibat perbuatan tersebut, muncul reaksi keras dari masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Menyikapi hal tersebut, jajaran Polsek Malingping bersama Polres Lebak segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan kedua terduga pelaku guna mencegah eskalasi situasi,” jelasnya.

Kapolres Lebak melalui Kasihumas juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas oleh satreskrim. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” imbau Kasihumas.

You cannot copy content of this page