LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diduga terjadi di Blok Ci Engang yang berada di wilayah Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Lokasi tersebut diketahui masih termasuk kawasan Gunung Halimun Salak yang memiliki fungsi sebagai kawasan hutan lindung. Sabtu (07/03/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, aktivitas penambangan tersebut diduga masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat melakukan kegiatan penambangan secara tradisional di area tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa dirinya bekerja sebagai penambang di lokasi tersebut. Ia juga menyebut bahwa aktivitas penambangan tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan inisial UD.
“Kami hanya bekerja sebagai penambang. Untuk yang mengelola kegiatan di sini setahu saya orang berinisial UD,” ungkapnya kepada awak media saat ditemui di sekitar lokasi.
Warga lainnya juga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah pekerja dari berbagai daerah.
Keberadaan aktivitas PETI di kawasan yang diduga termasuk wilayah Gunung Halimun Salak tersebut tentu menjadi perhatian, mengingat kawasan hutan lindung memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta kelestarian lingkungan.
Selain itu, aktivitas penambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti kerusakan hutan, pencemaran air, hingga risiko bencana alam apabila tidak diawasi secara ketat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti pemerintah daerah maupun instansi berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
Awak media berharap adanya perhatian dan tindakan dari pihak berwenang untuk melakukan peninjauan serta penertiban apabila terbukti terjadi aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut, demi menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum.
(Red)

