Posted in

Viral di Media Sosial, Aksi Curanmor di Lebak Tertangkap CCTV

Dok Rekaman CCTV memperlihatkan terduga pelaku saat menjalankan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Makam Pahlawan, Rangkasbitung.

LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Aksi pelaku sempat viral di media sosial karena terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Korban, Mohamad Aris Riyadi (30), seorang wiraswasta, memarkir sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO di depan pangkas rambut kawasan Makam Pahlawan. Tak lama kemudian, motornya hilang

Korban melapor ke polisi pada 21 Februari 2026 dengan Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Lebak langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga menindaklanjuti rekaman CCTV dari toko di sekitar lokasi yang beredar di media sosial. Dari rekaman itu, tim Resmob mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan segera melakukan penelusuran.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., M.H. menyatakan timnya menangkap dua terduga pelaku pada Sabtu, 21 Februari 2026.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di Kecamatan Lebakgedong. Keduanya tidak melawan saat ditangkap dan langsung kami bawa ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan,” ujar Wisnu, Senin (23/2/2026).

Polisi juga mengembangkan kasus tersebut dan menemukan dugaan keterlibatan seorang penadah berinisial U. Saat ini, U masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Petugas mengamankan kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Semua barang bukti kini tersimpan di Mapolres Lebak untuk mendukung proses penyidikan.

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, karena kedua pelaku masih di bawah umur, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Pengungkapan cepat ini menunjukkan respons sigap Satreskrim Polres Lebak dalam menangani laporan masyarakat, terutama kasus yang ramai di media sosial.

You cannot copy content of this page