Posted in

Polisi Periksa 28 Saksi dalam Kasus Pembunuhan Pasutri di Cipanas

Dok Kasihumas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir memberikan keterangan terkait perkembangan kasus pembunuhan pasutri di Cipanas.

LEBAK, ArtistikNews.com – Polres Lebak Polda Banten terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan pasangan suami istri di Cipanas, Kabupaten Lebak. Peristiwa ini terjadi di Blok Carewed, Kampung Naggerang, Desa Haur Gajrug, pada Selasa (4/10/2022).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH menyampaikan perkembangan kasus melalui Kasihumas IPTU Moestafa Ibnu Syafir. Ia menegaskan bahwa penyidik Satreskrim bekerja secara profesional. Mereka juga menggunakan metode scientific crime investigation.

“Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi, serta mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan,” ujar Moestafa, Senin (30/3/2026).

Polres Lebak juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Polisi menilai peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus ini.

“Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi, sekecil apapun, terkait kasus ini agar segera menyampaikannya kepada penyidik Satreskrim Polres Lebak. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi mempercepat pengungkapan kasus ini,” tambahnya.

Warga menemukan peristiwa ini pada Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, dua korban berinisial BS (60) dan OH (58) sudah meninggal dunia di dalam rumah mereka.

Polres Lebak terus melanjutkan penyelidikan. Polisi berharap dapat segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku sesuai hukum yang berlaku.

You cannot copy content of this page