Penertiban Harus Sesuai Aturan
Lebih lanjut, Jalaludin menilai bahwa proses penertiban harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa instansi yang berwenang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban di ruang publik.
“Penggusuran seharusnya dilakukan oleh Satpol PP dan dilakukan secara menyeluruh, tidak tebang pilih. Terutama pasar di Komplek Garuda yang berdiri di atas saluran air, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat,” lanjut Jalal.
Ia juga menilai bahwa tindakan sepihak dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Respons Developer Belum Diterima
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak pengembang belum memberikan tanggapan resmi. Direktur Kepatuhan PT Indo Global Adya Pratama, Nur Munir, belum merespons saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Kondisi ini membuat polemik semakin berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan transparan.
Harapan Penyelesaian yang Berkeadilan
Masyarakat dan LPM berharap penyelesaian persoalan ini mengedepankan aturan yang berlaku serta mempertimbangkan kepentingan bersama. Mereka juga mendorong pemerintah untuk memastikan setiap tindakan penertiban berjalan sesuai prosedur.
Dengan demikian, konflik serupa diharapkan tidak kembali terjadi, dan penataan kawasan dapat berjalan lebih tertib serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (HR-Red).

