TANGERANG, ARTISTIKNEWS.com – Polemik penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/04/2026) itu langsung mendapat sorotan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kampung Melayu Timur.
LPM menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak pengembang tidak tepat dan berpotensi melanggar kewenangan. Selain itu, persoalan ini kembali membuka perdebatan terkait pengelolaan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos).
LPM Soroti Kewenangan Developer
Perwakilan LPM Desa Kampung Melayu Timur, Jalaludin, menegaskan bahwa pihak pengembang tidak memiliki hak untuk melakukan penertiban terhadap para PKL. Ia menilai tindakan tersebut melampaui batas kewenangan yang seharusnya dimiliki developer.
“Pihak Developer tidak berhak menggusur PKL karena lahan Fasum/Fasos ini sudah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 22 Oktober 2021. Penyerahan dilakukan oleh Ali Kusno Fusin selaku Direktur PT Indo Global Adya Pratama kepada Bupati Tangerang saat itu, Zaki Iskandar,” ujar Jalaludin.
Menurutnya, setelah penyerahan dilakukan, pengelolaan dan penertiban lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan lagi pihak swasta.
Penertiban Harus Sesuai Aturan
Lebih lanjut, Jalaludin menilai bahwa proses penertiban harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa instansi yang berwenang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban di ruang publik.
“Penggusuran seharusnya dilakukan oleh Satpol PP dan dilakukan secara menyeluruh, tidak tebang pilih. Terutama pasar di Komplek Garuda yang berdiri di atas saluran air, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat,” lanjut Jalal.
Ia juga menilai bahwa tindakan sepihak dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Respons Developer Belum Diterima
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak pengembang belum memberikan tanggapan resmi. Direktur Kepatuhan PT Indo Global Adya Pratama, Nur Munir, belum merespons saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Kondisi ini membuat polemik semakin berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan transparan.
Harapan Penyelesaian yang Berkeadilan
Masyarakat dan LPM berharap penyelesaian persoalan ini mengedepankan aturan yang berlaku serta mempertimbangkan kepentingan bersama. Mereka juga mendorong pemerintah untuk memastikan setiap tindakan penertiban berjalan sesuai prosedur.
Dengan demikian, konflik serupa diharapkan tidak kembali terjadi, dan penataan kawasan dapat berjalan lebih tertib serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (HR-Red).

