TANGERANG, ARTISTIKNEWS.com – Polemik penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/04/2026) itu langsung mendapat sorotan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kampung Melayu Timur.
LPM menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak pengembang tidak tepat dan berpotensi melanggar kewenangan. Selain itu, persoalan ini kembali membuka perdebatan terkait pengelolaan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos).
LPM Soroti Kewenangan Developer
Perwakilan LPM Desa Kampung Melayu Timur, Jalaludin, menegaskan bahwa pihak pengembang tidak memiliki hak untuk melakukan penertiban terhadap para PKL. Ia menilai tindakan tersebut melampaui batas kewenangan yang seharusnya dimiliki developer.
“Pihak Developer tidak berhak menggusur PKL karena lahan Fasum/Fasos ini sudah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 22 Oktober 2021. Penyerahan dilakukan oleh Ali Kusno Fusin selaku Direktur PT Indo Global Adya Pratama kepada Bupati Tangerang saat itu, Zaki Iskandar,” ujar Jalaludin.
Menurutnya, setelah penyerahan dilakukan, pengelolaan dan penertiban lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan lagi pihak swasta.

