LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Aparat kepolisian dari Polres Lebak terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal. Terbaru, pengungkapan kasus berhasil dilakukan di wilayah Lebak Selatan melalui kerja sama dengan jajaran Polsek. Senin (20/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Penangkapan di Kawasan Pantai
Petugas dari Sat Resnarkoba bersama Polsek Panggarangan akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Pantai Pasput, Kampung Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara.
Kedua pelaku berinisial MU (20) dan IP (25) kedapatan membawa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar. Barang tersebut rencananya akan diedarkan secara ilegal di masyarakat.
Komitmen Berantas Obat Ilegal
Kapolres Lebak, Herfio Zaki, melalui Kasi Humas Moestafa Ibnu Syafir, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat berbahaya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Moestafa. Senin (20/4/2026).
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat keras.
“Polres Lebak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika maupun obat keras, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan polisi 110 , apabila mengetahui adanya peredaran gelap obat-obatan di lingkungan sekitar”, imbaunya.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Sementara itu, KBO Sat Resnarkoba Yogi menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan antara lain ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, uang tunai hasil penjualan, serta dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi,” jelas Iptu Yogi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku memperoleh obat tersebut dari pihak lain yang kini masih dalam pengejaran aparat (DPO). Selanjutnya, obat tersebut dijual kembali secara eceran tanpa memiliki izin maupun keahlian di bidang kefarmasian.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Melalui pengungkapan ini, kepolisian berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran obat ilegal. Selain itu, peran aktif masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Sumber: Polres Lebak-Polda Banten.

