LEBAK, BeritaSeputarBanten.com – Polres Lebak Polda Banten merespons cepat beredarnya grup Facebook yang diduga memuat konten komunikasi sesama jenis di wilayah Kabupaten Lebak. Informasi ini viral di media sosial dan langsung menarik perhatian masyarakat. Jum’at (17/4/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Oleh karena itu, polisi segera menelusuri aktivitas dalam grup tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran hukum.
Fokus Penelusuran Akun dan Konten
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir menjelaskan bahwa pihaknya kini memeriksa akun serta isi percakapan dalam grup tersebut.
“Kami dari Polres Lebak menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait adanya grup Facebook yang diduga menjadi wadah komunikasi sesama jenis (gay). Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan penelusuran, termasuk mengidentifikasi akun-akun yang terlibat serta konten yang dibagikan di dalam grup tersebut,” ujar Moestafa.
Selain itu, tim penyelidik juga mengumpulkan data digital secara bertahap. Mereka kemudian memverifikasi setiap temuan agar hasilnya akurat. Dengan demikian, polisi dapat memahami pola interaksi yang terjadi di dalam grup tersebut.
Polisi Prioritaskan Pembuktian
Selanjutnya, Polres Lebak menekankan pentingnya proses berbasis bukti. Penyidik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh data terkumpul secara lengkap.
“Kami akan melihat apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, seperti penyebaran konten asusila, eksploitasi, atau pelanggaran lainnya. Jika ditemukan, tentu akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Jika ditemukan pelanggaran, polisi akan langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Dengan kata lain, setiap langkah penegakan hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Imbauan untuk Masyarakat
Di sisi lain, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak. Warga sebaiknya tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan hubungi call center pelayan polisi 110 bebas pulsa,” tutup Moestafa.
Oleh sebab itu, Polres Lebak mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan, termasuk di ruang digital. Partisipasi publik menjadi penting untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum.
Penegakan Hukum di Era Digital
Pada akhirnya, kasus ini menunjukkan bahwa aktivitas media sosial kini menjadi perhatian serius aparat. Polisi terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar dapat merespons berbagai dinamika yang muncul.
Dengan langkah tersebut, Polres Lebak berupaya menjaga keamanan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum. Selain itu, upaya ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

