LEBAK, BERITASEPUTARBANTEN.COM – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Lebak mendorong aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan gangguan terhadap aktivitas jurnalistik.
Dorongan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PPWI DPC Lebak, Muchtar alias Ambon, setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya persoalan saat proses peliputan yang dilakukan wartawan di wilayah Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut PPWI, kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan aktivitas wartawan perlu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
PPWI Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers
Muchtar alias Ambon menegaskan bahwa kebebasan pers menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Ia menilai wartawan memiliki hak untuk melakukan kegiatan jurnalistik selama menjalankan tugas sesuai kode etik dan ketentuan hukum.
“Siapa pun yang bertindak melawan hukum dan menghalangi kinerja pers nasional sama saja melakukan intervensi terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan pers yang bebas dan bertanggung jawab agar informasi publik dapat tersampaikan secara transparan.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pencarian informasi oleh wartawan.
Minta Instansi Terkait Melakukan Penanganan
Selain menyampaikan sikap organisasi, PPWI DPC Lebak meminta instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan sesuai prosedur.
Muchtar berharap APH dan BKPSDM dapat melihat persoalan tersebut secara objektif apabila terdapat laporan yang masuk dan melakukan langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Saya mendesak APH dan BKPSDM agar menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum ASN PPPK itu,” tambahnya.
PPWI menilai setiap aparatur negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan etika dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Perlindungan Hukum bagi Aktivitas Jurnalistik
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, negara memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers. Regulasi tersebut juga mengatur larangan terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik.
Selain itu, aparatur sipil negara memiliki kewajiban menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, PPWI berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan wartawan maupun aparatur negara dapat diselesaikan melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
PPWI Dorong Penyelesaian Secara Profesional
PPWI DPC Lebak menegaskan bahwa tujuan utama dari penyampaian sikap tersebut adalah menjaga iklim kerja jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas harus tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik serta mengedepankan verifikasi informasi.
Dengan adanya penanganan dari pihak berwenang, PPWI berharap persoalan yang muncul dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, penyelesaian persoalan tersebut masih menunggu proses dan langkah dari pihak-pihak terkait.
(Red)
























