Posted in

Polda Banten Ungkap Jaringan Curanmor dan Senjata Api Rakitan, Enam Tersangka Ditangkap

Polda Banten Ungkap Jaringan Curanmor dan Senjata Api Rakitan, Enam Tersangka Ditangkap
Petugas Polda Banten menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan curanmor dan senjata api rakitan di Serang. (Istimewa)

SERANG, BeritaSeputarBanten.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang diduga terhubung dengan kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Hasil pengembangan sejumlah laporan masyarakat mengarahkan penyidik pada jaringan pelaku yang beroperasi di beberapa wilayah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam orang tersangka dan menyita belasan kendaraan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian.

Penyelidikan Berawal dari Laporan Masyarakat

Tim Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten memulai penyelidikan setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan Polsek Mauk.

Proses pendalaman kasus membawa penyidik pada enam tersangka berinisial WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23).

Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni RO, UD, dan EF, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi hingga kini masih memburu ketiga pelaku tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan tim bekerja secara konsisten dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Dian saat Presscon pada Senin (29/06).

Terbaru Lainnya

Artikel Pilihan

```

You cannot copy content of this page