Kasus Lama Tahun 2021 Ikut Terungkap
Di sisi lain, tim penyidik juga berhasil mengungkap perkara pencurian sepeda motor Honda Genio merah bernomor polisi A-5156-JV. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cibebek, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada 30 Juli 2021.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Saat kejadian, korban sedang berada di depan rumah bersama anaknya. Pada saat bersamaan, kunci kendaraan masih tergantung pada sepeda motor.
Pelaku memanfaatkan situasi sekitar yang sepi lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Kasus tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta.
Tim Jatanras kemudian menangkap AT di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Selanjutnya petugas mengamankan MN di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Petugas juga menangkap MS di kawasan Teluknaga. Penyidik mengungkap AT dan MN berperan sebagai pelaku utama, sedangkan MS menjalankan peran sebagai penadah.
Pengembangan Kasus Mengarah ke Senjata Api Rakitan
Pengembangan perkara tersebut juga membuka kasus lain yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal. Ketika menangkap WR di Perumahan Cigadung Mandiri, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, petugas melakukan penggeledahan di lokasi.
Petugas menemukan satu pucuk revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 9 mm yang tersimpan di bawah kulkas. Pemeriksaan mengungkap senjata tersebut milik AA.
AA mengaku menggunakan senjata tersebut sebagai alat perlindungan ketika menjalankan aksi pencurian kendaraan bersama kelompoknya.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa EF yang kini berstatus DPO menyerahkan senjata tersebut sekitar Maret 2026 melalui sistem barter menggunakan sepeda motor hasil curanmor.
Dalam perkara itu, polisi menyita satu pucuk revolver rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, tas selempang warna biru, serta kantong plastik putih. AA menghadapi Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menutup keterangannya, Dian menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut.
“Kami masih memburu tiga pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor lintas daerah. Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan kami identifikasi dan, setelah proses hukum selesai, akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.”
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, menghindari lokasi parkir yang rawan, dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui tindak pidana atau kepemilikan senjata api ilegal.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di tempat yang rawan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Dian.
Sumber: Polda Banten.
























