Polisi Bongkar Aksi Kelompok Curanmor
Kasus pertama bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/180/V/2026/SPKT II Ditreskrimum Polda Banten tertanggal 4 Mei 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2022 yang diparkir di Kontrakan Saung Galing, Jalan Mayabon Link Cibebek, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Korban memarkirkan sepeda motor sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kembali sekitar pukul 18.20 WIB, kendaraan sudah tidak berada di lokasi. Tim Resmob lalu bergerak menelusuri jejak pelaku.
Petugas menangkap WR di Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Satu jam setelah itu, tim kembali menangkap SU di Jalan Raya Jasinga–Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, RO dan UD melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian polisi. Hasil pemeriksaan menunjukkan WR berperan sebagai pelaku utama. Ia merusak kunci kontak kendaraan menggunakan mata kunci T, lalu membawa kabur sepeda motor bersama rekannya.
Setelah berhasil mengambil kendaraan, kelompok tersebut menjual hasil curian kepada SU yang berperan sebagai penadah.
Belasan Motor Diduga Hasil Curian Diamankan
Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu mata kunci T, dua unit telepon seluler, satu helm Honda, dan satu jas hujan.
Penyidik juga mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga berasal dari hasil pencurian. Tim kemudian memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disita.
Hasil pemeriksaan menunjukkan dua unit kendaraan berkaitan dengan kasus pidana di wilayah hukum Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu.
Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa kelompok tersebut sedikitnya sudah empat kali menjalankan aksi pencurian kendaraan di wilayah hukum Polda Banten.
Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
























