Polda Banten Dalami Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Penyidik Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Polda Banten Dalami Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Penyidik Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi (Istimewa)

Polda Banten Dalami Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Penyidik Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

SERANG, BERITASEPUTARBANTEN.COM – Proses penyelidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Lebak terus berlangsung. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kini memfokuskan penyelidikan pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta permintaan visum terhadap pelapor setelah menerima laporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Minggu, 19 Juli 2026.

Polisi Dalami Dugaan Peristiwa di Kabupaten Lebak

Penyidik mengawali penanganan perkara dengan menelusuri seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap fakta yang muncul memiliki dasar pembuktian yang kuat sebelum proses hukum berlanjut.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa itu diduga terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Sampai saat ini, penyidik masih mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat sehingga status terlapor masih dalam penyelidikan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini sedang ditangani Ditreskrimum Polda Banten.

“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan terlapor masih dalam lidik,” ujar Maruli.

Penyidik Perkuat Pembuktian Melalui Visum dan Pemeriksaan Saksi

Selain menelusuri kronologi kejadian, penyidik melengkapi proses penyelidikan dengan meminta visum et repertum terhadap pelapor. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.

Tim juga menghimpun keterangan dari saksi maupun pihak yang mengetahui, melihat, atau mendengar langsung dugaan peristiwa tersebut. Informasi yang terkumpul selanjutnya akan dicocokkan dengan alat bukti lain agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang dilaporkan.

Setiap tahapan penyelidikan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Maruli menjelaskan bahwa penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation dalam mendalami seluruh fakta yang ditemukan.

“Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut. Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation,” jelasnya.

Bagikan

Terbaru Lainnya

You cannot copy content of this page