Polda Banten Masih Dalami Laporan Dugaan Penculikan
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan Fam Fuk Tjhong alias Uun. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan bahwa penyidik telah menangani laporan tersebut.
Menurut Maruli, penyidik kini mengumpulkan berbagai alat bukti, meminta visum et repertum terhadap pelapor, serta meminta keterangan dari pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung dugaan peristiwa itu.
Penyidik juga menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk menguji seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan. Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka karena penyidik masih melakukan pendalaman.
Polisi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Polda Banten mengingatkan masyarakat agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses hukum secara objektif. Kepolisian juga meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat mengganggu proses penyelidikan.
Polda Banten memastikan setiap laporan masyarakat tetap mendapatkan penanganan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Dukung Proses Penyelidikan
Kuasa hukum dr. Juwita Wulandari, Dr. (HC). Acep Saepudin, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Uun dengan melaporkan perkara tersebut kepada Polda Banten.
Menurut Acep, proses hukum perlu berjalan agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.
“Kami mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Uun melaporkan ke Polda Banten supaya seluruh fakta menjadi terang dan tidak menimbulkan fitnah seolah-olah diperintah oleh Ibu Ketua DPRD,” kata Acep.
Ia juga menyampaikan kesiapan pihaknya apabila penyidik membutuhkan keterangan dalam proses penyelidikan.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Sampai berita ini diterbitkan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melanjutkan proses pengumpulan alat bukti, hasil visum, serta keterangan para saksi.
Polisi juga masih mendalami seluruh informasi yang berasal dari pelapor maupun pihak yang memberikan klarifikasi. Perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka. Penulis:
Red- BSB.











